KABAR BIREUEN– Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Pembukaan Rapat Paripurna IV Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023, Jumat (2/12/2022) di gedung dewan setempat.

Paripurna tersebut dalam Rangka Penyampaian Rancangan Qanun Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023 Dan Penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023.

Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan PhD diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad M.Si dalam sambutan menyebutkan, Penyusunan Rancangan Qanun tentang APBK Tahun 2023 mengacu kepada RKPK Tahun 2023 yang menggunakan pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial.

Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program dengan cara memastikan hanya program dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat saja yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas dan fungsi SKPK yang bersangkutan.

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

“Untuk itu, kita harus tetap menjaga komitmen dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Saya mengajak kita semua tetap bekerja keras dengan tetap berorientasi pada Anggaran berbasis kinerja yang dapat diukur capaian targetnya dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berprinsip pada efisiensi dan efektivitas,” baca Sekda.

Dikatakannya, harus diambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan konkrit dalam pengalokasian belanja daerah untuk memberikan ruang gerak dalam rangka optimalisasi pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan persoalan sosial.

“Namun kami juga menyadari bahwa penyusunan Rancangan Qanun APBK Bireuen Tahun 2023 ini dalam situasi inflasi yang sangat membebankan perekonomian masyarakat,” kayanya.

Selanjutnya pada kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan substansi ringkasan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut,  Pendapatan, secara keseluruhan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.854.539.959.320,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp162.695.182.233,00,

Pendapatan Transfer sebesar Rp1.664.934.777.087,00 dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Rp26.910.000.000,00.

Belanja, selanjutnya Rancangan Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.860.726.513.330,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1.195.333.750.762,00, Belanja Modal sebesar Rp128.297.972.369,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2.000.000.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp535.094.790.199,00

Pembiayaan, jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun APBK Bireuen Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.136.554.010,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp0, sehingga pembiyaan netto sebesar Rp6.136.554.010,00. Defisit Belanja sebesar Rp Rp6.136.554.010,00 sedangkan pembiyaan surplus Rp6.136.554.010,00.

Dengan demikian defisit belanja sama besarnya dengan surplus pembiayaan, oleh karena itu defisit belanja tersebut ditutupi dengan surplus pembiayaan sehingga posisi APBK Tahun Anggaran 2023 dalam keadaan berimbang.

Pada Kesempatan ini juga akan dilaksanakan Penetapan Program Legislasi Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2023.

Prolegda ini merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kabupaten, sehingga Pembentukan Peraturan Daerah/Qanun Kabupaten diproses dengan memfokuskan kegiatan penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten menurut skala prioritas yang ditetapkan.

Ada 21 Rancangan Qanun yang menjadi skala prioritas pada program legfislasi tersebut, baik usul inisiati DPRK maupun usul Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Delapan diantaranya  merupakan lanjutan dari Program Legislasi Tahun 2022 dan 13  judul Rancangan Qanun lain merupakan usul baru untuk Program Legislasi Kabupaten Tahun 2023. (Herman Suesilo)