KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berjanji akan segera membongkar seluruh bangunan liar yang dibangun di atas saluran irigasi.

Hal itu ditegaskan Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si, menanggapi keluhan yang disampaikan Keuchik Matang Mesjid, Kecamatan Peusangan, Abdurrahman, pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bireuen Tahun 2022 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Bireuen Tahun 2023 di Aula Hotel Fajar, Kamis (24/3/2022).

“Dari dulu saya setuju bangunan liar di atas saluran irigasi dibongkar. Dan yang pertama harus dibongkar bangunan milik Pemkab Bireuen di Matangglumpangdua,” ungkap Bupati Muzakkar A Gani.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Fadhli Amir, ST. Menurut Fadhli Amir, dirinya sudah melihat langsung lokasi yang ada bangunan di atas saluran irigasi.

“Sudah banyak bangunan (di atas saluran irigasi), baik permanen maupun bukan permanen. Ini tidak hanya di Kecamatan Peusangan, tetapi ada di beberapa kecamatan lain. Seperti di Jeumpa, Kutablang, dan Kota Juang,” sebut Fadhli Amir.

Dia mengaku, sudah melaporkan permasalahan bangunan/pertokoan yang mengganggu kegiatan operasional dan pemeliharaan irigasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Kami sudah menempuh mekanisme sebelum bangunan itu dibongkar. Termasuk melakukan dialog dengan pemilik bangunan,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH., MH pada kesempatan itu turut memberikan pendapat terkait hal tersebut.

Menurut dia, menjamurnya bangunan liar di atas saluran irigasi karena ada pembiaran. Tidak dilakukan pencegahan sejak awal pembangunannya.

“Apalagi ada pungutan pajak atau retribusi di tempat tersebut, maka akan dianggap itu sudah legal. Seharusnya tidak demikian,” ungkap Farid Rumdana.

Karena pendirian bangunan di atas saluran irigasi melanggar hukum, sebut Farid, pihaknya mendukung Pemkab Bireuen melakukan pembongkaran. Namun, hal tersebut dilakukan secara persuasif.

“Jangan hari ini dikirim surat, besok dibongkar. Harus diberikan tenggang waktu,” saran Farid Rumdana.

Sebelumnya Keuchik Matang Mesjid, Kecamatan Peusangan, Abdurrahman pada Musrenbang Kabupaten Bireuen Tahun 2022 yang dihadiri Bupati Bireuen, utusan Pemerintah Aceh, Forkopimda, pejabat SKPK dan perwakilan keuchik, mengemukakan permasalahan suplai air irigasi teknis ke sawah di lima gampong.

Menurut Keuchik Abdurrahman, di lima gampong dalam Kecamatan Peusangan, yaitu Gampong Matang Mesjid, Matang Cot Paseh, Matang Sagoe, Krueng Deu dan Matangglumpangdua Meunasah Dayah, terdapat sekitar 300 hektar sawah yang selalu bermasalah setiap musim tanam.

“Kami sekarang sudah tidak tahu mau mengadu ke mana lagi. Kepada camat (Camat Peusangan), Dinas PUPR, Bupati, Dewan dan ke pihak Balai di Banda Aceh pun sudah kami laporkan. Namun tidak ada tindakan apa pun di lapangan,” sebut Keuchik Abdurrahman dengan nada suara lantang.

Abdurrahman memang tidak kenal menyerah dalam menyuarakan kepentingan petani di 5 gampong dalam Kecamatan Peusangan sejak empat tahun lalu. Pada setiap pertemuan dengan pihak pemerintah, dirinya selalu membahas permasalahan irigasi.

Bangunan milik Pemkab Bireuen di atas saluran irigasi.

Kepada Kabar Bireuen, Keuchik Abdurrahman menyampaikan, tahun 2019 telah difasilitasi pertemuan antara masyarakat pemilik sawah dengan pemilik bangunan di atas saluran irigasi oleh pihak Polres Bireuen.

Dalam pertemuan itu, sebut Abdurrahman, di hadapan pejabat Polres Bireuen yang dihadiri Kasat Reskrim dan pihak Kejari Bireuen pada waktu itu, para pemilik toko/kios menyatakan bersedia membersihkan sampah dalam saluran irigasi.

“Namun, tidak ada realisasinya,” sesal Keuchik Abdurrahman.

Catatan Kabar Bireuen, Kementerian PUPR melalui Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera I, Ir. Djaya Sukarno, M.Eng dengan surat bernomor PS.0502-Bws1/1284 tertanggal 28 Oktober 2019, perihal penertiban bangunan di atas saluran irigasi D.I Pante Lhong, menyebutkan, dasarnya adalah pengaduan masyarakat terkait bangunan liar di atas saluran irigasi BPL-8. Sehingga, perlu ditindaklanjuti dengan menyurati Bupati Bireuen.

Inti surat itu disebutkan, terdapat bangunan/pertokoan yang dibangun di atas saluran irigasi yang mengganggu kegiatan operasional dan pemeliharaan irigasi. “Bahkan terhentinya layanan air untuk areal persawahan masyarakat,” sebutnya.

Karenanya, pihak Balai meminta kepada Bupati Bireuen agar dapat melakukan penertiban bangunan-bangunan yang ada di atas saluran irigasi, sehingga sistem irigasi Pante Lhong secara keseluruhan dapat berfungsi normal kembali. (Rizanur)