KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Tim Seleksi secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk calon anggota Komisi Informasi Aceh periode 2024-2028. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 27 September hingga 10 Oktober 2024. Masyarakat Aceh mendapat kesempatan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
Juru bicara Tim Seleksi Raihal Fajri mengatakan proses seleksi akan dilaksanakan secara terbuka, jujur, dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, tes potensi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dinamika kelompok, serta wawancara dan uji baca Al-Qurāan.
āInformasi dan pengumuman hasil seleksi akan diinformasikan melalui website resmi Pemerintah Aceh yaitu https://acehprov.go.id,ā ujarnya, Rabu (25/9/2024).
Adapun persyaratan umum menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh yaitu merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan rekam jejak yang baik, tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan memiliki pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik.
Kemudian, berpengalaman di bidang badan publik, bersedia bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran, sehat jasmani dan rohani serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik aktif.
Dalam proses pendaftaran, calon peserta diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan administratif dalam satu file melalui link https://s.id/DaftarKIA2024. Informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran dapat diakses di https://acehprov.go.id atau melalui link https://s.id/RekruitKIA2024.
Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2024-2028 terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku ketua, Dr Hamdani M Syam, MA selaku wakil ketua, Dr H Arya Sandhiyudha, SSos, MSc, Dr Ade Irma, BHSc, MA dan Raihal Fajri, SPdI, MPd selaku anggota tim. (Red)Ā