KABAR BIREUEN– Untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa dan menyambut lebaran Idul Fitri 1439 hijriah pedagang dan masyarakat dilarang menjual serta membakar mercon, petasan, kembang api dan senjatan mainan yang menggunakan peluru plastik.
Kadis Syari’at Islam H Jufliwan,SH, MM menjelaskan hal itu kepada Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Jumat (8/6/2018).
Himbauan tersebut sebagai menyampaikan seruan bersama unsur Forkopimda Bireuen, Bupati, Ketua DPRK, Dandim-0111/Bireuen, Kapolres Bireuen, Ketua PN Bireuen, Kajari Bireuen, Ketua Mahkamah Syariyah dan Ketua MPU Bireuen bagi para pedagang dan masyarakat yang melanggar seruan bersama unsur Forkopimda akan diambil tindakan tegas oleh aparat keamanan dan penertiban sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
Selain menjual dan membakar membakar mercon, petugas keamanan dan penertiban akan mengambil tindakan tegas terhadap masyarakat yang menjual nomor judi buntut, judi online, togel, domino, khalwat, mesum, LGBT, narkoba dan lain-lain.
“Membakar mercon, petasan, kembang api menyambujt Hari Raya Idul Fitri bukan budaya kita, sebagai daerah Syariat Islam. Itu budaya luar tak perlu ikut-ikutan,’ tegasnya.
Menyambut Hari Raya sebagai hari kemenangan umat Islam setelah berhasil melawan perang hawa nafsu (berpuasa) sebulan penuh kita sambut dengan malam takbiran mengumandangkan takbir dan tahmit bukan dengan membakar mercon.
Menjual mercon dan petasan, katanya, akan sangat menggangu ketertiban masyarakat, baik selama melaksanakan ibadah puasa maupun menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Sementara pelarangan menjual senjata mainan yang mengunakan peluru plastik sangat berbahaya dan bersiko tinggi bagi anak-anak balita melakukan perang-perangan ditengah keramaian.
Akibat peluru plastik yang dilakukan dalam perang-perangan dapat mengkibatkan kebutaan bagi anak-anak maupun masyarakat pengguna jalan.
‘Ini pernah dialami pada lebaran sebelumnya beberapa anak-anak akibat matanya terkenan peluru plastik mengalami cedera di bagian matanya,” sebut Jufliwan.
Menurut H Jufliwan, pihak petugas keamanan dan penertiban nantinya akan malakukan razia dan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang menjual mercon, petasan dan senjata mainan. (H.AR Djuli).