KABAR BIREUEN – Dua terpidana jarimah khalwat, Muzakkir bin Mahyiddin dan Rosnita binti Abdullah dicambuk masing-masing sebanyak sembilan kali di halaman Mesjid Agung Bireuen, Jumat (10/11/2017).
Bupati Bireuen yang diwakili Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen, Fakhrurrazi SP, dalam sambutan mengatakan bahwa hukuman yang dilakukan tersebut bukanlah sebuah penzaliman.
Akan tetapi, katanya, ini merupakan upaya edukasi bagi masyarakat, agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan. Selain itu, juga untuk memelihara keluarga dan keturunan kita semua dari perbuatan yang tercela.
“Pelaksanaan qanun syariah perlu lebih komprehensif, baik dari segi peningkatan kapasitas petugas dan juga sosialisasi yang lebih partisipatif,” kata Fakhrurrazi.
Kedua terpidana tersebut diamankan warga saat berduaan di salah satu rumah warga di Desa Tanjong Beuridi, Kecamatan Peusangan Selatan pada Senin, 9 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB.
Perbuatan khalwat itu dilakukan di rumah seorang saksi di desa tersebut. Setelah sebelumnya kedua mereka telah berjanji bertemu.
Di dalam rumah tersebut, kedua pelaku tersebut bermesraan dan perbuatan itu diketahui oleh para saksi. Kemudian pada pukul 03.30 WIB, kedua mereka ditangkap oleh para saksi dan diserahkan kepada perangkat Desa Tanjong Beuridi. (Najib Zakaria)