Anak berinisial R (17), saat dibawa ke Kantor Kejari Bireuen, setelah ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Peusangan, Selasa, 14 Januari 2025. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didukung Tim Intelijen Kejari Bireuen, berhasil menangkap pria beinisial R (17), anak yang berhadapan dengan hukum karena terlibat kasus narkotika.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah orang tua R di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa, 14 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, penangkapan ini berdasarkan penetapan majelis hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir, setelah R melarikan diri dari Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, pada 17 September 2024.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan ini juga menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus narkotika, termasuk yang melibatkan anak-anak,” ujar Munawal Hadi.

Kronologi Kasus

Munawal Hadi menjelaskan, perkara yang melibatkan R terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, R sedang berada di rumah saksi MA (penuntutan terpisah).

Tim jaksa Kejari Bireuen menangkap anak berinisial R (17) di rumah orang tuanya, di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa, 14 Januari 2025. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Awalnya, R sedang bermain ponsel di ruang tamu, ketika MA memanggilnya ke dalam kamar. Di kamar, MA meminta R menggunakan narkotika jenis sabu. “Isap narkotika jenis sabu ini dua kali,” suruh MA.

Kemudian, R mengambil bong yang sudah berisi sabu di atas kasur, membakar kaca pirex dan mengisapnya sebanyak dua kali.

Setelah selesai menggunakan sabu, R meletakkan kembali bong tersebut di atas kasur. Setelah itui, dia menuju dapur untuk memasak nasi dan mi instan, yang kemudian disajikan kepada MA dan dirinya untuk dimakan bersama.

Menurut Munawal, penangkapan terhadap R dilakukan setelah tiga kali pemanggilan oleh JPU, tidak diindahkan.

“Anak R tersebut sekarang dititip di Lapas Kelas II B Bireuen, sambil menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Munawal Hadi. (Suryadi)