KABAR BIREUEN – Sejak Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dilaunching Ditlantas Polda Aceh pada tanggal 12 November 2021, pelanggaran lalulintas menunjukkan adanya penurunan. Saat sosialisasi ETLE, pelanggaran lalulintas setiap hari rata-rata sekira 700-an.
Sejak diterapkan ETLE, pelanggaran lalulintas yang terpantau sekitar 400-an. Jadi, ada penurunan hampir 40 persen.
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, melalui siaran pers tertulisnya, Senin (22/11/2021).
Dikatakan Dicky, saat petugas Ditlantas Polda Aceh mengantar surat tilang tentang pelanggaran lalulintas ke rumah, masyarakat banyak yang kaget. Alasannya pun bermacam-macam, Ada yang buru buru mengejar rapat akhirnya menerobos lampu merah. Ada juga yang lupa memakai helm karena jarak rumah dekat dengan tujuan.
“Ada juga masyarakat yang protes karena tidak merasa melanggar lampu merah. Setelah dicek pada barcode ETLE, ternyata anaknya yang bawa mobil dinas Pemerintah Aceh,” jelasnya.
Menurut Dicky, khusus kendaraan plat dinas, petugas langsung mengantar ke kantor yang bersangkutan. Dari data yang diverifikasi oleh ETLE, ada berbagai macam profesi yang melanggar. Ada karyawan swasta, ASN, ibu rumah tangga dan lain-lain.
Dirlantas Polda Aceh akan terus mengirim Surat Pelanggaran Lalulintas yang direkam ETLE kepada masyarakat, sampai masyarakat tidak melanggar lagi.
“Karena dari pihak Kantor Pos belum ada anggaran untuk mengantar surat tilang ke rumah atau ke kantor pelanggar, untuk sementara surat akan diantar sendiri oleh petugas Ditlantas Polda Aceh. Diharapkan tahun 2022, sudah ada anggaran dari pihak Pos untuk mengantar bukti pelanggaran ETLE ke rumah warga,” demikian Dirlantas Polda Aceh. (Red)