KABAR BIREUEN– Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali memeriksa satu orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari Bireuen, Kamis (30/3/2023).
Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bireuen berinisial M.
Saksi M juga merupakan mantan Kabid Infrastruktur Bappeda Bireuen, sekaligus anggota TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Tahun 2019 dan Sekretaris TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten) Tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1.000.000.000 dan 2021 Rp500.000.000.
“Kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” sebutnya.
Sehingga, katanya, dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangka.
Sampai saat ini, Kejari Bireuen sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya M, mantan Asisten I Setdakab Bireuen,anggota TAPK Tahun 2019 dan 2021, dan satu sebagai TAPK berinisial I. Serta Sekretaris TAPK Bireuen tahun anggaran 2019, berinisial KH. (Ihkwati)