Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Provinsi Aceh DR. Basuni, SH, MH melakukan pembinaan secara langsung di ruang tunggu sidang Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe, Selasa (16/7/2024). (Foto: Humas MS Lhokseumawe)

KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) , Wakil Ketua Mahkama Syar’iyah Aceh DR.H. Basuni, S.H, M.H beserta Hakim Tinggi Pengawas dan Pembinaan Daerah melakukan pendampingan dan pembinaan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Selasa (16/7/2024).

Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe merupakan salah satu kandidat yang diusulkan oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh ke Menpan RB, untuk memperoleh predikat Zona Integritas.

Pembinaan yang berlangsung selama dua hari tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, baik hakim, pejabat kepaniteran dan kesekretariatan serta seluruh Pegawai Pemerintah Non PNS.

Pendampingan ini dilakukan untuk mempersiapkan MS Lhokseumawe dalam tahapan penilaian ZI menuju WBK;

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh DR. Basuni, SH, MH, sedang memberikan arahan tentang
Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Selasa (16/7/2024). (Foto: Humas MS Lhokseumawe)

Basuni mengungkapkan, seluruh TIm ZI dan kordinator area diharapkan bekerja ekstra, mengingat penilaian desk evaluation akan segera dilaksanakan. Indikator-indikator yang belum terpenuhi agar segera ditindaklanjuti.

“Terlepas dari penilaian ini, kita harus tetap berkomitmen untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” jelas Basuni.

Sementara itu Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Ervy Sukmarwati, S.HI, MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, mengungkapkan, seluruh aparatur MS Lhokseumawe sudah siap menuju Zona Integritas dan WBK.

“Karena selama ini juga telah berhasil melakukan reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa pungli dan gratifikasi,” sebut mantan Ketua Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan ini. (Red)