KABAR BIREUEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (17/12/2018), memvonis hukuman terhadap terdakwa Maghfiran Binti Zakirsyah (27), selama empat bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya di hari yang sama, selama delapan bulan penjara.

Sidang yang digelar sekira pukul 17.00 WIB tersebut, dipimpin Muchtar, SH dan didampingi Mukhtaruddin, SH serta Rahma Novatiana, SH (masing-masing sebagai hakim anggota).

Ketua majelis hakim, Muchtar, SH yang membacakan putusan No. 233/2018/PN Bireuen, menyebutkan, terdakwa Maghfirah terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU. Terutama, melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan peraturan lain yang berkenaan dengannya.

Menurut Muchtar, hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatan tersebut, telah merugikan saksi korban (Rahmawati Binti Mahmud). Sedangkan yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Terdakwa juga masih punya tanggungan bayi yang masih menyusuinya. Selain itu, telah ada surat perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban.

“Karenanya, sesuai hasil kesepakatan majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama empat bulan penjara. Pidana tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” demikian antara lain inti putusan tersebut yang dibacakan Muchtar.

Baik JPU maupun terdakwa Maghfirah yang tidak didampingi kuasa hukum, menyatakan menerima putusan hukum itu. Karenanya, majelis hakim mengatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam penjara untuk menjalani masa hukumannya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Maghfirah terjerat tindak pidana tersebut, karena diduga terlibat penipuan terhadap Rahmawati Binti Mahmud sebesar Rp 45 juta. Modus operandinya, Maghfirah menjanjikan dapat mengurus Rahmawati menjadi CPNS  tanpa tes pada tahun 2015.

Sesuai pengakuannya, dalam tindak pidana penipuan itu, Maghfirah bertindak sendirian. Dia pelaku tunggal dan tidak melibatkan orang lain.

Maghfirah ditahan sejak 19 September 2018 hingga sekarang, terhitung sejak dalam masa penahanan aparat Polres Bireuen. Kemudian sejak 16 November 2018, ketika kasus tersebut dilimpahkan proses hukumnya ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dan  dilanjutkan saat beralih ke PN Bireuen, Maghfirah ditahan di Rutan Bireuen.

Belakangan menjadi heboh dan mengundang empati masyarakat, setelah diberitakan media massa. Sebab, warga Desa Beuringen, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, ini memasukkan tiga bayi kembarnya (satu laki-laki dan dua perempuan) yang masih berusia tiga bulan lebih ke dalam Rutan tersebut. (Suryadi)