KABAR BIREUEN – Pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bagi perangkat gampong (desa) sangat penting, untuk mendukung terwujudnya transparansi keuangan desa.

Kalau boleh dikatakan, bimtek ini (Siskeudes) lebih penting daripada bimtek lain. Sebab, pelatihan Siskeudes ini amanah Undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, H. Fauzi, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/11/2022).

Terkait Bimtek Siskeudes tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga atau lembaga, menurut Fauzi, itu untuk keseragaman.

“Kami 14 kecamatan sudah sepakat bimtek ini diserahkan pelaksanaannya oleh lembaga yang berkompeten,” jawabnya.

Lebih lanjut Fauzi menegaskan, tidak ada pihak manapun yang mengintervensi pelatihan Siskeudes dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan dan Informasi Manajemen Pemerintahan (LPIMP).

“Tidak ada yang intervensi kami, bimtek Siskeudes harus dilaksanakan oleh lembaga (LPIMP),” tegasnya.

Menurutnya, tahun 2023 aplikasi Siskeudes di Kabupaten Bireuen harus online, untuk memudahkan penyimpanan data.

Dijelaskan Fauzi, pelatihan Siskeudes bagi perangkat desa dilaksanakan di Kabupaten Bireuen selama tiga hari. Ini untuk memudahkan keuchik memantau langsung pelaksanaan bimtek tersebut.

“Kalau dilaksanakan di luar daerah, sudah pasti keuchik tidak bisa memantau,” katanya.

Ia berharap semua pihak bisa mendukung pelatihan ini berjalan lancar, karena aplikasi yang dipelajari oleh operator sangat penting bagi desa.

Sementara Ketua LPIMP, Kaharuddin A Gunawan yang dihubungi melalui telepon selularnya, membenarkan, bimtek Siskeudes bagi perangkat desa di 14 kecamatan dalam Kabupaten Bireuen dipercayakan kepada pihaknya sebagai pelaksana oleh BKAD.

“Kami sudah komunikasikan dan sosialisasikan kepada BKAD semua. Jadi, semua tahapan sudah dilalui,” jelas Kaharuddin.

Pria yang akrab disapa Pak Gun ini menambahkan, dalam hal pelatihan atau bimtek bagi aparatur pemerintah di Kabupaten Bireuen, lembaga yang dipimpinnya itu tidak asing di Bireuen.

“Bahkan kami sangat dipercaya dalam melaksanakan bimtek anggota DPRK Bireuen selama ini. Jadi, LPIMP tidak asing bagi aparatur pemerintah di Bireuen. Bimtek keuchik tahun lalu, juga kami yang laksanakan. Alhamdulillah, pesertanya sangat berkesan,” papar Pak Gun.

Menurutnya, biaya kontribusi untuk bimtek tersebut sebesar Rp5 juta per desa, dengan jumlah peserta dua orang yang sudah disepakati bersama.

“Kami sudah rasionalkan anggarannya semua. Berapa kontribusi dan fasilitas apa yang didapat peserta nantinya,” pungkas Kaharuddin A Gunawan.

Sejarah Siskeudes

Pengembangan Aplikasi Sistem Keuangan Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI, 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Aplikasi tata kelola keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada bulan Mei 2015.

Keberhasilan atas pengembangan aplikasi ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.

Terhitung mulai 13 Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Pusat di Jakarta.

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi Siskeudes.

Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Dokumen Penatausahaan:
Bukti Penerimaan;
Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Surat Setoran Pajak (SSP);
Dan dokumen-dokumen lainnya

Laporan-laporan:
Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register.

Kelebihan Aplikasi Siskeudes

1. Sesuai Peraturan

2. Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa

3. Kemudahan Penggunaan Aplikasi

4. Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)

5. Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi

(Rizanur)