Kejaksaan Negeri Bireuen damaikan perkara Tindak Pidana Penganiyaan dengan tersangka R dengan korban H, Rabu (21/8/2024) (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H, beserta Jaksa Fasilitator melakukan ekspose Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).

RJ terhadap perkara Tindak Pidana Penganiyaan dengan tersangka R, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 21 Agustus 2024.

Ekspose Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH MH menyebutkan, perkara ini bermula pada Rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB.

Korban H yang merupakan Ketua Tim Pengawalan Pemenangan Partai Demokrat pada Kecamatan Kota Juang.

“Saat itu sedang mengawal pencoblosan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di halaman Meunasah Tgk Digadong yang terletak di Desa Bireuen Meunasah Tgk Digadong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen,” katanya.

Kemudian korban mencurigai ada kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Sehingga korban melakukan pemotretan kepada anggota KPPS yang bertugas serta mengatakan telah terjadi kecurangan dalam proses pemilu di TPS tersebut.

“Kemudian beberapa petugas KPPS mendatangi korban sambil mendorong dan menyuruh korban untuk keluar dari TPS,” jelasnya.

Saat terjadi keributan tiba-tiba datang tersangka R yang juga sebagai anggota KPPS dari arah belakang dan langsung memukul korban tepat di telinga bagian kiri dengan menggunakan tangannya.

Selanjutnya masyarakat dan petugas yang berada di lokasi segera melerai supaya tidak terjadi keributan yang lebih besar.

“Perbuatan tersangka R telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” sebut Abdi Fikri.

Setelah Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

Sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice sebanyak 15 perkara. (Hermanto).