KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus pidana umum yang perkaranya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) di halaman kantor Kejari tersebut, Selasa (18/12/2018) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara membakarnya, meliputi ganja, sabu, handphone (HP), minuman keras dan berbagai jenis barang bukti lain.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mochmad Jeffry, SH., M.Hum yang diikuti secara serentak oleh Bupati Bireuen H. Saifannur, S.Sos, Wakil Ketua DPRK Bireuen Athaillah M. Saleh, MA, perwakilan BNNK Bireuen, Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.Ik., M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Fauzi, SH., MH dan Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr. Amir Addani, M.Kes.
Kajari Bireuen, Mochamad Jeffry, SH., M.Hum, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 128 perkara, meliputi 127 perkara narkotika dan satu perkara jinayah yakni khamar.
Dirincikannya, barang bukti perkara narkotika terdiri dari sabu seberat 275,6341 gram dan ganja seberat 25.364,08 gram.
“Yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah dalam kurun waktu setahun terakhir. Sebelumnya, juga telah dimusnahkan pada November 2017,” terang Mochamad Jeffry yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhamad Gempa Awaljon Putra, SH., MH dan Kasi Pidana Umum Teuku Hendra, SH., MH. (Suryadi)