KABAR BIREUEN– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen sejak tahun 2022-sampai saat ini menerima 10 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di 10 gampong di Kabupaten Bireuen.
Laporan yang diterima Kejari Bireuen tersebut telah diteruskan ke Inspektorat Bireuen untuk dilakukan pemeriksaan dan audit.
Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Jumat (9/6/2023) sore menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya sampai hari ini ada 10 gampong yang diadukan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, tersebar di beberapa Kecamatan, diantaranya Jeunieb, Peudada dan Juli.
Sebelumnya, sebut Munawal, pada tahun 2022 lalu, ada enam desa yang dilaporkan, pada 2023, awalnya tiga desa, kemudian kemarin ada satu desa lagi yang dilaporkan. Sehingga total jadi 10 desa.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Inspektur Inspektorat Bireuen terkait hal tersebut. Kemarin beliau sempat datang ke kantor kejaksaan mengenai satu laporan terbaru yang masuk dan dilakukan audit,” ungkapnya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH menyebutkan, tiga desa diantaranya adalah, Dana Gampong Karieng, Kecamatan Peudada Tahun Anggaran 2018-2022.
Selanjutnya Gampong Juli Seutuy, Kecamatan Juli Tahun Anggaran 2017-2020 dan Dana Gampong Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Tahun Anggaran 2017-2018.
“Terkait tindak lanjut mengenai laporan pengelolaan Dana Desa ini kita tunggu hasil dan rekomendasi dari Inspektorat,” sebutnya.
Sementara itu Inspektur Inspekrorat Bireuen, Hanafiah SP yang dikonfirmasi Kabar Bireuen membenarkan Kejari Bireuen telah meminta Inspektorat untuk memeriksa dan mengaudit pengelolaan Dana Desa di sejumlah gampong di Bireuen.
“Saat ini sedang kita pelajari dan nantinya kita akan turun ke desa tersebut untuk mengkroscek dan memintai keterangan aparat gampong terkait laporan itu,” ungkap Hanafiah. (Ihkwati)