KABAR BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menghentikan penuntutan perkara penadahan terhadap dua tersangka, yaitu Jam Bin Alm Ib dan SB Bin MA dengan korban Mustafa Kamal Bin Ismail menggunakan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice), Jumat (5/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Dedi Maryadi, S.H., M.H menyebutkan, kasus itu terjadi pada Rabu, 8 Maret 2023.

Perbuatan keduanya disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, Tentang Penadahan, yang menyebutkan, Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan saksi Mustafa Kamal (korban) mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000.

Namun, berkat upaya penuntut umum Kejari Bireuen sebagai fasilitator membuka proses perdamaian dan kedua belah pihak bersedia untuk berdamai serta menandatangani kesepakatan perdamaian.

“Sejak Januari hingga awal Mei 2023, Kejaksaan Negeri Bireuen telah berhasil menghentikan sembilan perkara tindak pidana melalui program Restorative Justice,” ungkapnya.

Dikatakannya, metode yang digunakan merupakan pendekatan keadilan, Kejaksaan bersama dengan pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dalam kasus ini, perdamaian menjadi pilihan terbaik.

Kasus penadahan berawal ketika tersangka Jam datang ke rumah tersangka SB di Desa Cot Geulumpang Tunong Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen untuk meminjam uang Rp2.700.000, dengan memberi jaminan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam list merah pada tersangka SB.

Namun SB yang saat itu terbaring di rumahnya karena menderita stroke hanya memiliki uang Rp2.000.000, hingga melalui Istrinya diberikan uang tersebut tanpa kwitansi, karena didasari rasa saling percaya.

Tetapi, SB terkejut ketika pada malam harinya, polisi datang ke rumahnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motor yang dijadikan jaminan hutang oleh Jamaluddin.

SB baru menyadari sepeda motor tersebut merupakan hasil curian setelah diberitahu polisi.

Kemudian, SB langsung menyerahkan sepeda motor itu kepada polisi.(Ihkwati)