Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mochammad Jefry SH,M.Hum didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel serta Satgas Khusus pemberantasan korupsi saat konferensi pers, Selasa 5/6/20180 di kantor Kejaksaan setempat

KABAR BIREUEN– Penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Bireuen di kawasan Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Selasa (5/6/2018), untuk  kepentingan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan.

Dalam penggeledah yang berlangsung mulai pukul 11.00 – 13.30  WIB, dilakukan tim Pidsus dan di back up tim Intel Kejari Bireuen  itu, diamankan dan disita 1 koper berisi dokumen serta 1 unit CPU komputer.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mochammad Jefry SH,M.Hum kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kejari, Selasa siang (5/6/2017) usai penggeledehan tersebut.

Dikatakannya, penggeledahan tersebut terkait kasus yang sedang ditangani Kejari Bireuen yang memasuki tahap penyidikan dugaan korupsi proyek perbaikan pengaman tebing Krueng Samalanga tahun 2016 yang bersumber dari APBN , yang merupakan dukungan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp 4.554.395.000.

“Kita akan segera tetapkan tersangka dalam kasus ini. Sementara ini, kejaksaan telah mengantongi dua nama calon tersangka tersebut. Namun namanya belum bisa kami sampaikan sekarang,” ungkap Kajari.

Menurut Mochammad Jefry, tak menuntup kemungkinan ada calon tersangka lain jika  dari hasil penyidikan berkembang nama lainnya.

“Saat ini kita sedang merampungkan pemberkasan dulu, nanti jika sudah ditetapkan kedua calon tersangka tersebut, akan diumumkan,” katanya.

Dua calon tersangka tersebut sudah beberapa kali dimintai keterangannya oleh pihak Kejari. Perihal audit jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses. (Ihkwati)