KABAR BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa Z, KH, dan Terdakwa Y pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu, 10 Januari 2024.
Pada sidang tersebut Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H memberikan tanggapan atas eksepsi ketiga terdakwa sebagai berikut, menolak seluruh eksepsi/keberatan yang diajukan terdakwa/penasihat hukumnya.
Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana terhadap ketiga terdakwa dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada 27 Desember 2023 lalu, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Seperti diketahui, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (Z), tersangka (Y), dan tersangka (KH), telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar pada 17 Januari 2024 mendatang, dengan agenda putusan sela. (Ihkwati)