KABAR BIREUEN– Tiga terdakwa perkara Pidana Pemilu pembagi rice cooker yaitu dua Caleg dari partai Nasional, CA dan M serta seorang keuchik F di Kecamatan Peusangan Bireuen dituntut 6 bulan penjara dan denda puluhan juta.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, Deddi Maryadi, SH. MH (Kasi Pidum) beserta tim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Jumat (23/2/2024).
Isi tuntutan JPU terhadap terdakwa CA dan M adalah, menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa CA selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
Barang bukti berupa satu unit rice cooker dikembalikan kepada penerima.
Sementara 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara, satu fashdisk berisikan rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara.
Biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Terhadap terdakwa F, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa F selama 6 bulan dan denda sebesar Rp10.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi).
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari ketiga terdakwa. (Ihkwati)