KABAR BIREUEN-Lembaga Swadaya Madyarakat (LSM) GeRAK Aceh menggelar Workshop Peran Media Menangkal Hoax, Mis-disinformasi Jelang Pemilu 2024, Senin (10/4/2023) sore, di salah satu cafe di Bireuen.
Workshop tersebut diselenggarakan oleh LSM GeRAK Aceh, didukung oleh The Asia Foundation (TAF) dan DFAT.
Narasumber dalam workshop yaitu, Iwan Bahagia dari Google News Inisiatif dan Komisioner KIP Aceh Tengah.
Dalam materinya, Iwan Bahagia menyebutkan, Aceh, Jawa Barat dan Sumatera Barat, menjadi tiga daerah yang penyebaran hoax cukup tinggi.
“Itu karena masyarakat di daerah tersebut mudah terpengaruh hoax dengan gorengan agama yang dibungkus politik,” sebut Iwan.
Dia berharap media menjadi bagian dari verifikator, melancak kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi.
Cara mencegah penyebaran hoax, yaitu, mengembangkan rasa penasaran setiap saat, jangan langsung menyebarkan suatu berita tanpa mengecek kebenarannya.
“Saring dulu sebelum sharing. Salah satu caranya ke situs “Cek Fakta,” katanya.
Berhati-hati dengan judul berita yang provokatif. Seringkali, berita hoax mempunyai judul yang mengandung sensasi, seperti menghasut.
“Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar. Ketika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya serta perbanyak literasi dan diskusi dengan tim anti hoax,” pesannya.
Apabila ada kabar disertai gambar yang keaslian atau kesesuaian konteksnya diragukan, ada cara yang bisa dilakukan untuk setidaknya menelusuri dari mana asal mula gambar tersebut, yakni dengan teknik reverse image search.
Sementara pemateri selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri SH MH menyampaikan mengenai ancaman hukuman bagi penyebar hoax.
Pelaku penyebaran hoaks juga dapat dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana,” katanya.
Project Officer GeRAK, Murni M Nasir pada kesempatan itu mengharapkan nantinya jadi tim penangkal hoax, lebih cepat sharing daripada saring.
Media sangat berperan dalam menangkal hoax, jadi garda pertama dalam menangkal hoax untuk menjaga ketahanan demokrasi.
Dikatakannya, dampak yang ditimbulkan adanya berita hoax akan sangat luar biasa. Antara lain berupa dampak sosial, ekonomi, politik, keamanan dan yang lebih besar adalah bisa mengancam keutuhan negara.
Penyebaran berita hoax sering terjadi di media sosial dan mempengaruhi pola pikir masyarakat.
“Semoga ke depan kita bisa saling berkolaborasi, agar nantinya bisa melakukan edukasi ke masyarakat,” harap Murni.
Peserta workshop dari PWI Bireuen, AJI Bireuen, Jurnalis Muda dan Komunitas Daweut Apui/ Jurnalis Warga Bireuen. (Ihkwati).