KABAR BIREUEN- Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Ke-2 Paripurna II Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2021/2022 dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus DPRK Bireuen, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021.
Selain itu juga, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP-BPK RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021 serta Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Rancangan Qanun Inisiatif DPRK Bireuen tentang Majelis Pendidikan Aceh Kabupaten Bireuen.
Rapat dilaksanakan di ruang paripurna DPRK Bireuen, Kamis (4/8/2022) sore, dihadiri Sekda Bireuen, Ir Ibrahim M.Si, Para Assisten serta Kepala SKPK.
Dalam Laporan Panitia Khusus DPRK Bireuen yang diketui Zulfahmi ST MT, disebutkan, Pansus menemukan masih terdapatnya ketidakseriusan pemerintah daerah dalam menggali dan mengutip serta mengawasi pendapatan asli daerah baik pajak maupun retribusi daerah.
Hal ini terlihat dari lemahnya penerapan Qanun Kabupaten Bireuen terkait Pajak dan Retribusi Daerah, masih adanya Qanun/Perbup terkait pajak/retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, masih banyaknya potensi wajib pajak dan wajib retribusi yang belum memiliki izin.
Selanjutnya, lemahnya dinas terkait dalam pengumpulan data wajib pajak dan wajib retribusi, tidak adanya tindakan tegas Pemerintah Daerah atas tunggakan pajak dan retribusi daerah.
Kurangnya perangkat teknologi informasi untuk efektivitas pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah yang terintegrasi.
Perlu adanya penekanan khusus kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam membuat terobosan dan langkah kerja baru dalam mengawasi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak hiburan, pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan, bphtb, retribusi pelayanan parkir, retribusi pelayanan pasar, retribusi persampahan, retribusi rumah potong hewan, retribusi imb, retribusi pengawasan menara telekomunikasi, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan pertokoan.
“Terhadap piutang pajak sebesar Rp. 23.078.328.956,- yang terdiri atas piutang pajak hotel, piutang pajak restoran, piutang PBB Perdesaan dan Perkotaan, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas dan penyelesaian secara terpadu agar tidak menjadi beban keuangan daerah,” sebutnya.
Terhadap piutang retribusi pelayanan pasar, pelayanan kesehatan, pengendalian menara telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan sejumlah Rp. 2.286.373.815,- dan piutang lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 19.749.225.682.
Pemkab Bireuen perlu melakukan tindakan tegas dan penyelesaian secara terpadu agar tidak menjadi beban keuangan daerah.
“Terkait dengan pengelolaan aset daerah, Pemkab Bireuen terkesan tidak serius dalam pengelolaannya. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya temuan dari BPK RI yang menyatakan, terdapat kelemahan pada pencatatan dan pengelolaan asset,” jelasnya.
Kepada Pemkab Bireuen agar memaksimalkan fungsi Inspektorat selaku pengawas internal pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap SKPK yang mengelola pajak dan retribusi daerah dengan mengoptimalkan sumber daya aparatur dan sarana pendukung lainnya.
Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah daerah perlu membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan semua proses perizinan daerah.
Terkait dengan ketidaksiplinan dalam realisasi belanja pegawai, pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengendalian serta mengawasi kedisiplinan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Bireuen terutama Kepala SKPK selaku pengguna anggaran harus memperketat pengawasan dalam pembangunan infrastruktur dan melakukan tindakan tegas terhadap kontraktor pelaksana apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi kualitas dan kuantitas sesuai kontrak kerja,” harapnya.
Dalam proses pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2021 dan LHP BPK RI Tahun 2021, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen harus lebih serius dalam mengikuti setiap tahapan pembahasan dan dalam memenuhi setiap permintaan data-data pendukung.
Menyimak tahap demi tahap pembahasan terhadap rancangan qanun tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2021 dapat disimpulkan struktur laporan keuangan per 31 Desember 2021, sebagai berikut, Pendapatan Rp1.975.175.479.608,12, Belanja dan transfer Rp1.963.840.354.025,43, Surplus/defisit Rp11.335.125.582,69.
Pembiayaan, Penerimaan Rp74.912.424.141,01, Pengeluaran Rp4.500.000.000,00, Pembiayaan Netto Rp 70.472.424.141,01 Pembiayaan Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Rp81.807.549.723,70.
Dengan demikian posisi neraca daerah per 31 Desember 2021 sebagai berikut, Jumlah Aset Rp3.504.308.900.541,13, Jumlah Kewajiban Rp86.196.926.675,82, Jumlah Ekuitas Dana Rp3.418.111.973.865,31. (Herman Suesilo)