KABAR BIREUEN – Inspektur Kabupaten Bireuen, Drs Syahabuddin menyarankan masyarakat Gampong (Desa) Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen untuk melaporkan masalah penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

“Sebaiknya masyarakat melalui Tuha Peut melaporkan langsung ke Kejaksaan agar dapat dituntaskan. Apalagi sudah ada hasil auditnya tahun 2018 lalu,” kata Drs Syahabuddin menjawab Kabar Bireuen, Jumat (18/12/2020) di loby Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Sebut Syahabuddin, waktu yang diberikan kepada J, mantan Keuchik Gampong Blang Asan untuk menyelesaikan temuan penyalahgunaan Dana Desa (DD) melebihi dari setahun, namun terkesan tidak ada itikad baik.

“Seharusnya J harus tahu dirinya seorang PNS. Kalau diproses hukum dan terbukti sanksinya dipecat,” sebutnya.

Terkait dengan DD Gampong Blang Asan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp80 juta digunakan untuk pengadaan tanah, Syahabuddin menegaskan bahwa itu melanggar aturan.

“Landasan pengelolaan DD adalah Perbup (Peraturan Bupati) dan di dalam Perbup Bireuen nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa tidak ada nomenklaturnya. Jadi, bagi gampong yang menggunakan DD untuk pengadaan tanah harus mengembalikan karena melanggar hukum,” tegas Inspektur Syahabuddin.

Ia mencontohkan Gampong Rambong Payong, Kecamatan Plimbang yang juga menggunakan DD untuk pengadaan tanah pada tahun 2019.

“Akhirnya kan harus dikembalikan oleh Keuchik,” pungkasnya.(Rizanur)