KABAR BIREUEN – Diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja, seorang pemuda berinisial MA (17) yang masih bersatus pelajar, diciduk aparat kepolisian di kawasan Desa Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Senin (25/3/2019).
Seorang lagi rekannya bernisial MG (20) yang bertugas sebagai penunjuk jalan, juga berhasil ditangkap di tempat terpisah beberapa jam kemudian.
Kapolsek Gandapura, Ipda Melisa, STrK dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/4/2019) mengungkapkan, MA merupakan warga Kecamatan Makmur dan MG, warga Kecamatan Gandapura.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Semula Tim Opsnal Polsek Gandapura menciduk MA yang malam itu sedang menunggu mobil penumpang umum di kawasan Desa Keude Lapang, Gandapura, di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh, sekira pukul 02.30 WIB.
Bersama MA, polisi menyita 23 bal ganja seberat 24,128 Kg yang dibalut lakban kuning. Barang memabukkan itu didapati dalam kardus berisi 15 bal ganja. Sebagian lagi dimasukkan ke dalam dua tas berisi delapan bal ganja. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone (HP).
Sementara rekannya, MG, saat itu sedang mencari ATM, untuk menarik uang yang akan dipergunakan sebagai ongkos mobil.
Berdasarkan keterangan dari MA, belakangan polisi berhasil menangkap MG di sebuah rumah kawasan Gandapura, pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.
“MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Sedangkan MA sudah dua kali berhasil lolos membawa ganja ke Pekanbaru, Riau,” jelas Melisa.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka MA dan MG, kata Melisa, ganja tersebut diperoleh dari pria berinisial RH (masih DPO), warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Barang tersebut disuruh bawa sama MA ke Pekanbaru.
Sementara MG sebagai penunjuk jalan. Dia hanya bertugas menemani dan mengantar MA hingga ke Medan. Kemudian, MA akan melanjutkan perjalanan seorang diri ke Pekanbaru. Di sana, ada seseorang yang menunggunya dan telah berkomunikasi melalui HP dengan siswa salah satu SLTA di Kabupaten Bireuen itu.
“Upah angkut dalam per kilogram Rp400 ribu. Apabila keseluruhan ganja tersebut berhasil dibawa ke Pekanbaru, tersangka akan mendapatkan bayaran Rp9,2 juta,” sebut Melisa.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Melisa, tersangka akan dijerat pasal 111 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Suryadi)