Gambar ilustrasi dana desa.

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kepala Bidang Pemerintahan, Kemukiman dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen, Juliadi SE menegaskan, Dana Desa (DD) tahun 2025 dapat dicairkan tanpa harus menunggu pengesahan Peraturan Bupati atau Perbup.

“Bagi gampong yang sudah menetapkan APBG (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong) tahun 2025 dapat mengajukan dokumen pencairan DD tanpa harus menunggu pengesahan Perbup,” kata Juliadi kepada Kabar Bireuen, Kamis (27/2/2025).

Hal itu perlu disampaikan DPMGP-KB untuk menjawab keluhan keuchik terkait belum diajukan pencairan DD tahun 2025 karena alasan belum turunnya Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBG tahun 2025.

Juliadi menjelaskan, DPMGP-KB akhir tahun 2024 telah menyurati para camat dan para keuchik terkait panduan penyusunan RAPBG tahun anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, urai Juliadi, penetapan APBG dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan DD, serta Nomor 2 tahun 2024 tentang Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 108 tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun 2025.

“Sebenarnya tidak ada kendala untuk penyusunan dan penetapan APBG. Kalau sudah (APBG) ditetapkan silahkan ajukan pencairan DD agar kegiatan yang sudah direncanakan dapat direalisasikan. Saat ini sudah ada enam gampong di Kecamatan Peusangan Selatan yang mengajukan dokumen pencairan dan sedang diproses,” paparnya.

Enam gampong di Kecamatan Peusangan Selatan yang sudah mengajukan dokumen penyaluran DD, Lueng Kuli, Darul Aman, Ulee Jalan, Blang Pala, Blang Cut dan Mata Ie.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, semua gampong yang sudah mengajukan dokumen akan segera dicairkan,” ujarnya.

Terkait dengan Perbup, kata Juliadi, masih berproses di Pemerintah Aceh. “Rancangannya masih dievaluasi oleh DPMG Aceh, BPKA dan Biro Hukum Setda Aceh,” katanya.

Menurutnya, isi Perbup tahun lalu dengan tahun 2025 tidak jauh berbeda. “Jika nanti setelah evaluasi ada koreksi, tinggal menyesuaikan pada saat perubahan APBG,” pungkasnya. (Rizanur)