Muhajir sedang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bireuen.

KABAR BIREUEN – Pengadilan Negeri Bireuen Bireuen mengabulkan permohonan pemohon atas nama Muhajir, mahasiswa program doktoral (S3) di Universiti Pendidikan Sultan Idris (UPSI) Malaysia yang ingin menambah nama ayah (Ismail) di belakang namanya.

Hal tersebut ditetapkan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal, Alan Firdaus, SH dan Panitera Pengganti, T. Samsul Bahri, S.Kom, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (4/10/2022) pagi.

Persidangan yang terbuka untuk umum itu dihadiri pemohon Muhajir bersama dua orang saksi, Muhammad Hasan dan Zaki Al Abrar serta kawan-kawannya.

Sebelum memutuskan perkara perdata tersebut, hakim Alan Firdaus menanyakan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang telah disumpah terkait permohonan pemohon. Semua pertanyaan dapat dijawab dengan lancar oleh kedua saksi dan dibenarkan oleh pemohon. Sehingga, persidangannya berlangsung singkat dan hanya memakan waktu sekira 15 menit.

Dalam amar putusannya, hakim PN Bireuen antara lain menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon; Menyatakan sah perubahan nama dan tempat lahir pemohon pada pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 125/D/02/2022 yang semula tertulis dan terbaca Muhajir lahir di Pulo Blang menjadi tertulis dan terbaca Muhajir Ismail lahir di Bireuen.

“Memberi izin kepada pemohon untuk membawa salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen serta membebani biaya permohonan kepada pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah),” sebut hakim Alan Firdaus.

Sebelumnya, dia juga menyampaikan, pemohon telah mengajukan surat permohonan ke PN Bireuen pada 21 September 2022 yang intinya antara lain disebutkan, pemohon sedang menempuh pendidikan Strata 3 di UPSI Malaysia dan sering bepergian ke luar negeri. Pemohon merasa kesulitan karena namanya hanya satu suku kata yaitu Muhajir. Sehingga. pemohon ingin menambah nama ayah sebagai nama belakang pemohon menjadi Muhajir Ismail.

Selain itu, di desanya Muhajir yang serupa dengan nama pemohon ada empat orang. Begitu juga di instansi tempat pemohon bekerja, ada dua orang bernama Muhajir. Sehingga, pemohon berinisiatif menambah nama ayahnya sebagai nama belakang, untuk membedakan dengan Muhajir yang lain.

Muhajir Ismail memperlihatkan salinan putusan penambahan nama belakang.

Berkaitan dengan persoalan tersebut, perbaikan atau penambahan nama seperti tersebut di atas, harus diajukan ke pengadilan negeri selaku instansi yang berwenang untuk memberikan penetapan yang bersifat legitimasi dan mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, perbaikan penulisan tersebut menjadi sah.

“Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri, dalam hal ini Pengadilan Negeri Bireuen, dapat dijadikan dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bireuen, menambah nama belakang pemohon,” jelas hakim Alan Firdaus.

Selain untuk namanya, Muhajir juga mengajukan pernohonan penambahan nama belakang untuk kedua anaknya. Untuk anaknya yang pertama berjenis kelamin perempuan, semula tertulis dan terbaca Iffa Shaqila menjadi menjadi Iffa Shaqila Muhajir. Begitu juga untuk anak keduanya yang berjenis kelamin laki-laki, dari semula Afif Al Fayyadh menjadi Afif Al Fayyadh Muhajir. Semuanya dikabulkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut dalam waktu bersamaan.

Seusai persidangan, Muhajir Ismail kepada Kabar Bireuen menyampaikan, dia sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Bireuen yang telah mengabulkan permohonannya. Persidangannya juga tidak merepotkan dan cukup satu kali sidang, langsung diputuskan hari ini juga.

“Alhamdulillah, keinginan untuk menambah nama ayah di belakang nama saya, kini telah terkabul dan disahkan pengadilan. Kini tinggal saya urus semua dokumen untuk disesuaikan dengan nama baru saya itu. Termasuk perubahan di data PNS akan diajukan ke BKN,” ujar cekgu yang bertugas di SMK Negeri 1 Jeunieb ini.

Menurut Muhajir, sebelumnya dia memang sudah sering memakai nama Muhajir Ismail, seperti di beberapa media sosial. Namun, untuk kepentingan data PNS dan kependudukan yang formal, penambahan nama tersebut secara sah harus ditetapkan pengadilan. (Suryadi)