KABAR BIREUEN – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bireuen, telah melimpahkan enam berkas perkara dugaan penyelewengan honorarium petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (8/10/2018).

Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama, SH, kepada wartawan, Selasa (9/10/2018), menjelaskan, keenam berkas perkara tersebut di-splits (dipisahkan) untuk tiga tersangka. Terdiri dari dua berkas perkara untuk masing-masing tersangka.

“Kami telah mengirimkan berkas perkaranya ke JPU (Tahap I), terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan penyaluran honorarium petugas siaga bencana gampong, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2013,” sebut Eko Rendi Oktama.

Perkara itu, katanya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IX/2016. Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat dugaan penyelewengan tersebut sebesar Rp724.200.000.

Menurut Eko Rendi Oktama, berkas perkara yang pertama atas nama tersangka Asmara Hadi, ST, MT, selaku pengguna anggaran. Sesuai surat pengiriman berkas perkara nomor:B/49/X/RES.3.3./2018 tanggal 08 Oktober 2018.

Kedua, berkas perkara atas nama tersangka Herizal selaku Bendahara Pengeluaran. Sesuai dengan surat pengiriman berkas perkara nomor: B/51/X/RES.3.3./2018 tanggal 08 Oktober 2018.

Ketiga, berkas perkara atas nama tersangka Muzapharsyah, ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sesuai dengan surat pengiriman berkas perkara nomor: B/50/X/RES.3.3./2018 tanggal 08 Oktober 2018.

Sekedar diketahui, sekitar tujuh ratus juta rupiah lebih alokasi dana yang diplotkan dalam APBK Bireuen 2013 untuk honorarium 1.218 orang petugas Siaga Bencana Gampong (Sibag) di 609 desa dalam Kabupaten Bireuen, diduga telah digelapkan oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen. Saat itu, Kepala BPBD Bireuen dijabat Asmara Hadi, ST, MT. (Suryadi)