KABAR BIREUEN – Terkait pengelolaan dana desa di Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, kembali menuai masalah. Setelah sebelumnya pada awal Mei 2020 lalu, warga setempat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pembelian tanah seharga Rp 198 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Kali ini, warga di sana memprotes Keuchik Rambong Payong, Hasnawi Ahmad, Minggu (18/10/2020). Permasalahannya, karena keuchik tersebut belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap IV kepada warga yang berhak menerimanya.

Menurut salah seorang warga setempat, Juanda, kondisi ini sangat jauh berbeda dengan gampong lain dalam Kecamatan Peulimbang. BLT Tahap IV di gampong-gampong tersebut, sudah disalurkan kepada masyarakat.

“Kami minta kepada keuchik, untuk segera menyalurkan BLT Tahap IV ini. Dengan kondisi ekonomi saat ini, jika BLT telah disalurkan, sangat berharga bagi kami masyarakat,”ungkap Juanda, selaku perwakilan masyarakat yang memprotes belum disalurkannya BLT tersebut.

Disebutkan Juanda, selama ini pengelolaan dana desa tahun 2018, 2019 dan 2020 di Gampong Payong, tidak menganut azas keterbukaan. Beberapa item kegiatan dana desa, katanya, tanpa dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka di meunasah setempat.

“Kami meminta pihak terkait, seperti DPMG, Inspektorat Bireuen maupun penegak hukum, untuk memonitoring langsung penggunaan dana desa di Gampong Rambong Payong,” harap Juanda.

Menurut Juanda, dalam penggunaan dana desa tahun 2020 di Gampong Rambong Payong ditemukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, hingga Oktober 2020 ini, belum ada satu pun kegiatan fisik yang dikerjakan dari dana desa.

Beberapa kegiatan fisik yang dikerjakan, seperti pembangunan jalan, WC (jamban) masyarakat dan pengecatan meunasah, kata dia, merupakan dana desa hasil pengembalian dari pembelian tanah yang bermasalah tahun anggaran 2018-2019.

“Sementara dana desa tahun anggaran 2020, belum satu pun dipakai untuk kegiatan fisik,” ungkap Juanda.

Hal yang sama juga disampaikan warga lainya, Yusrijal. Dia juga mengatakan, sampai saat ini Keuchik Rambong Payong belum menyalurkan BLT Tahap IV kepada masyarakat. Sehingga terkesan, ada yang tidak beres dalam pengalokasian dana desa untuk program BLT tersebut.

“Kalau keuchik beralasan BLT Tahap IV tak disalurkan karena tidak ada dana, tidak mungkin gampong kekurangan anggaran. Mengingat, ada anggaran sebesar 198 juta rupiah yang dikembalikan ke kas desa, dari kasus penyalahgunaan dana desa yang ditangani Kejari Bireuen,”jelas Yusrijal.

Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, sebut Yusrijal, sepengetahuan masyarakat hanya diperuntukkan untuk BLT dan pencegahan Covid-19 serta pembayaran gaji aparatur gampong.

“Jadi sangat mustahil jika keuchik mengatakan, kas desa tidak cukup. Karena itu, kami minta agar keuchik membuat rapat umum dan menjelaskannya kepada warga, supaya jelas dan transparan mengenai dana desa,” pinta Yusrijal.

Sementara itu Keuchik Rambong Payong, Hasnawi Ahmad, yang dikonfirmasi wartawan via telepon seluler di hari yang sama, membenarkan pihaknya belum menyalurkan BLT Tahap IV kepada masyarakat.

Hasnawi beralasan, BLT Tahap IV belum disalurkan, karena belum cukup uang. Begitu juga dengan APBG-P, baru sekarang pihaknya mengajukan.

“Gampong kami luas. Jadi, tidak cukup uangnya. Sekali pencairan 90 juta rupiah. Rencana kami, akan mencairkannya dua kali, tahap IV dan V. Cuma APBG-P baru kami ajukan,”jelas Keuchik Nawi, begitu sapaan akrabnya.

Saat ditanya sisa dana tahun 2018-2019 sebanyak Rp 196 juta, dari uang pengembalian hasil pembelian tanah yang bermasalah tersebut, Hasnawi menjelaskan, uang tersebut sudah disetor ke kas desa dan dijadikan Silpa.

Uang tersebut, menurut Hasnawi, digunakan kembali pada tahun anggaran 2020. Seperti untuk pembangunan jalan, meunasah dan WC warga serta pembangunan lainnya. Dia juga membantah tudingan yang mengatakan, kegiatan fisik tahun 2020 belum dikerjakan pihaknya.

Nggak benar itu. Ada saya gunakan, coba lihat ke desa. Penggunaan dana tersebut memang belum disampaikan kepada masyarakat,” terang Hasnawi. (Suryadi)