KABAR BIREUEN – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen mengmanankan seorang perempuan yang diduga kuat telah melakukan peristiwa Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil keterangan awal dari saksi-saksi dan bukti petunjuk pada Sabtu (1/12/2018), pukul 22.00 WIB, di Desa Hagu Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada wartawan, Minggu (2/12/2018) mengatakan, terlapor berinisial Y binti Is (42), ibu rumah tangga, diduga telah melakukan Tindak Pidana penipuan terhadap pelapor Zainabah Binti H Abdullah Basyah (42), guru, Rahmi Binti H. Abdullah Yusuf (37), bidan dan Idarwati Binti H. Abdullah Yusuf (40), karyawan BUMD, semuanya warga Hagu, Kecamatan Peudada.
“Penipuan yang diduga dilakukan Y dengan meminta bantu pada para pelapor untuk dipinjamkan uang dan emas murni, yang dipinjamnya secara bertahap dan uang yang dipinjamkan kepada terlapor dengan jumlah yang bervariasi,” ungkap Eko.
Sehingga, sebutnya, uang yang dipinjam terlapor Y pada Zainabah sudah mencapai Rp 25 juta dan dan emas sebanyak 15 mayam emas murni.
Sementara uang yang dipinjam pada Rahmi sebanyak Rp 739 juta dan 155,5 mayam emas murni. Sedangkan pada Idarwati Rp 75 juta dan 54 mayam emas murni.
“Dalam hal ini pelaku menjanjikan pada masing-masing pelapor setiap musim panen padi tiba, akan diberikan keuntungan dan juga dijajikan akan membuka usaha kilang padi, dari hasil kilang padi tersebut terlapor akan memberikan keuntungan pada ketiga pelapor, Namun semenjak pelaku meminjam uang dan emas tersebut, pelapor tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan pelaku,” jelas Eko.
Eko menambahkan, jika ada korban lain yang merasa ditipu oleh pelaku, silahkan melaporkan kepada polisi. (Ihkwati)