KABAR BIREUEN-Sejumlah 350 pasutri (pasangan suami isteri) di Kabupaten Bireuen mengikuti sidang Isbat Nikah yang dibagi di tiga wilayah.

Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut Syariat Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

Disela-sela kegiatan, di aula Kantor Camat Jeumpa, Selasa pagi (23/8/2022), Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar S.Ag.,M.A.P, kepada wartawan mengatakan, pasutri yang ikut serta pada sidang Isbat Nikah ini berjumlah 350 pasutri.

“Mereka berasal dari 17 kecamatan yang ada dalam wilayah Kabupaten Bireuen,” katanya.

Dijelaskan, kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara.

Selain itu, untuk adanya kepastian hukum bagi keluarga dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

Untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat. Dan untuk mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Dikatakan, sasaran kegiatan untuk pasangan suami isteri yang telah menikah, khususnya bagi korban konflik dan masyarakat miskin namun belum memiliki dokumen resmi yang diakui negara di 17 Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen.

“Dari angka tersebut pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini, dibagi dalam tiga wilayah, tengah, barat dan timur dengan jadwal berbeda,” jelas Anwar.

Disebutkan, wilayah I (tengah) dilaksanakan di aula Kantor Camat Jeumpa, pada Selasa (23/8/2022), jumlah 113 pasutri, berasal dari Kecamatan Jeumpa, Kota Juang, Juli dan Kecamatan Kuala.

Kemudian, wilayah II (barat) dilakukan di aula Serba Guna Kecamatan Jeunieb, Kamis (25/8/2022, jumlah 120 pasutri dari Kecamatan Samalanga, Simpang Mamplam, Pandrah, Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada.

Selanjutnya, wilayah III (timur) digelar di aula Kantor Camat Peusangan, pada Kamis (1/9/ 2022), jumlah 117 pasutri, berasal dari Kecamatan Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, Kuta Blang, Makmur dan Kecamatan Gandapura.

Dikatakan, panitia kegiatan ini terdiri dari Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syariah, Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil.

Kemudian, Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bireuen, Kantor Urusan Agama serta pegawai kantor camat setempat.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh pasangan istbat nikah dapat memiliki dokumen administrasi kependudukan yang sah dan diakui negara.

“Seperti, akta nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran seluruh anggota keluarga dan Kartu Indentitas Anak (KIA), sarta seluruh dokumen bisa diperoleh secara gratis setelah kegiatan selesai,” Kepala DSI Bireuen ini. (Herman Suesilo)