KABAR BIREUEN- Kabupaten Aceh Tengah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang Kedelapan kalinya setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan tahun anggaran 2016 mendapat predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, Isman Rudi dan diterima oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin didampingi oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Senin 29 Mei 2017 di Aula Gedung BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh.
Penyerahan LHP dilakukan sekaligus untuk enam Kabupaten/Kota, lima diantaranya Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Langsa, Kota Sabang, dan Kabupaten Bener Meriah.
Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh, Isman Rudi dan diterima oleh Bupati Aceh Tengah, Nasaruddin didampingi oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Ansaruddin Syarifuddin Naldin, Senin 29 Mei 2017 di Aula Gedung BPK Perwakilan Aceh di Banda .
Sebelumnya, pada 31 Maret 2017 lalu Wakil Bupati aAceh Tengah, Khairul Asmara telah lebih dulu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk selanjutnya dilakukan audit.
Opini WTP yang diraih Aceh Tengah pertama sekali untuk tahun anggaran 2007, kemudian 2008,2009, 2010, 2012, 2014, 2015 dan terakhi yang kedelapan tahun anggaran 2016.
Sementara itu, pada 2011 dan 2013, Kabupaten Aceh Tengah hanya mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menanggapi capaian predikat opini WTP untuk tahun anggaran 2016, Nasaruddin mengapresiasi semua pihak terutama unsur legislatif daerah, jajaran pemerintah daerah dan segenap masyarakat.
“Pencapaian Aceh Tengah hingga meraih opini WTP yang kedelapan kalinya ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, mudah-mudahan terus dilanjutkan dimasa yang akan datang,” kata Nasaruddin.
Sementara Ketua BPK RI Perwakilan Aceh, Isman Rudi mengatakan pemberian opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan.
“Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini kewajaran laporan keuangan secara profesional oleh pemeriksa, dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Isman turut mengurai secara garis besar kekurangan yang perlu diperbaiki oleh kabupaten dan kota dalam laporan keuangan tahun anggaran 2016 untuk ditindaklanjuti dan menjadi perhatian pada tahun-tahun selanjutnya. (REL)