KABAR BIREUEN-Sebanyak 40.259 paket Bahan Pokok (Bako) berupa beras, minyak goreng dan mie instan yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk masyarakat miskin terdampak ekonomi akibat Covid-19 tak tersalurkan seluruhnya karena data penerima yang di-SK-kan Bupati Bireuen banyak yang tidak sesuai dengan kriteria penerima.
Hal itu terungkap dari penelusuran Kabar Bireuen dalam beberapa hari ini ke beberapa kecamatan di Kabupaten Bireuen.
Seperti diungkapkan seorang warga di Kecamatan Peusangan, banyak Bako yang gagal disalur karena terhambat dengan calon penerima yang tidak sesuai.
Sebut sumber itu, penerima ada yang tercatat sebagai penerima bantuan dari sumber lain dan ada pula yang terhalangi dengan jabatan penerima, seperti menjabat sebagai perangkat desa dan juga orang dari kalangan penghasilan mampu.
“Sepertinya data penerima bantuan stimulus imbas Covid-19 yang disajikan Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tidak valid atau dari hasil acak-acak,” ujar seorang warga Kecamatan Peusangan.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Faisal Kamal, SSos kepada Kabar Bireuen, Senin (11/5/2020), membenarkan bantuan Bahan Pokok (Bako) untuk masyarakat miskin terdampak ekonomi akibat Covid-19 yang bersumber dari APBK Bireuen belum disalurkan semuanya.
Ditanya jumlah paket yang sudah disalurkan dan yang masih tersisa, Faisal Kamal mengaku belum mendapat data rinci.
“Yang sudah tersalur belum ada laporan rinci. Barang (Bako) yang belum disalurkan itu masih ada (disimpan) di kecamatan. Barang itu akan dikembalikan ke dinas,” katanya.
Sebut Faisal, Bako sisa itu akan disalurkan kembali kepada masyarakat setelah didata ulang.
“Kami sudah minta masyarakat melalui keuchik untuk melapor kembali bagi yang belum mendapatkan bantuan. Kemudian kami verifikasi ulang. Selanjutnya di-SK-kan lagi oleh Bupati agar dapat disalurkan,” jelasnya.
Faisal juga membenarkan banyak warga yang telah di-SK-kan tapi gagal menerima bantuan tersebut karena mereka itu juga tercatat sebagai penerima bantuan dari sumber lain, seperti PKH, BPNT.
“Memang ada orang dengan kategori mampu dan perangkat desa diusulkan sebagai penerima. Ketika ketahuan langsung dibatalkan karena tidak sesuai dengan kriteria,” paparnya. (Rizanur)