Ratusan keuchik ikuti penerangan hukum Kejari Bireuen, Selasa ( 11/3/2025) di Gedung Serbaguna Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen. ( Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Pandrah– Sebanyak 164 keuchik dari di Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunieb, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Samalanga mengikuti penerangan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Selasa (11/03/2025) di Gedung Serbaguna Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,SH.MH didampingi Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal,SH, Kasi Pidsus Siara Nedy,SH,MH, Kasi Datun yang diwakili oKasubsi Pertimbangan Hukum Aditya Gunawan ,S.H dan menghadirkan narasumber dari Dinas PMG Kabupaten Bireuen serta Inspektorat Kabupaten Bireuen.

Kajari Bireuen Munawal Hadi menyebutkan, penerangan hukum serta sosialisasi jaga desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 05 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran hukum dari desa melalui program Jaga Desa

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.

Selain itu, juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas dan fungsi dalam pemerintah desa.

Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan penerangan hukum kepada 164 Keuchik yang berada di Kecamatan Peulimbang, Kecamatan Jeunib, Kecamatan Pandrah, Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Samalanga di Gedung Serbaguna Kecamatan Pandrah, Selasa (11/03/2025). ( Foto: Humas Kejari Bireuen)

Dihadapan ratusan keuchik tersebut, Munawal Hadi  menyampaikan, Kejari Bireuen telah turun lebih ke 16 desa di Kabupaten Bireuen guna melaksanakan pendampingan desa bebas korupsi secara gratis tanpa menggunakan anggaran apapun yang berguna untuk kemajuan desa.

Semua itu, terangnya,  agar terbuka dan meminta kepada para keuchik agar perangkat desa dapat melakukan konsultasi setiap permasalahan di desa kepada jaksa agar program Dana Desa berjalan dengan baik tanpa penyelewengan

“Inilah bentuk kecintaan kami terhadap Bireuen,” sebut Munawal Hadi.

Kajari menambahkan agar dalam pelaksanaan tugas, aparat desa harus melaksanakan tugas dengan baik dan benar kalau perlu memberikan reward kepada desa yang melaksanakan tugas dengan baik.

“Penerangan hukum berguna agar setiap aparat fesa dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya bekerja dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi tindakan pidana korupsi,” jelasnya.

Dikatakannya, ini merupakan kegiatan kedua dilaksanakan  Kejari Bireuen selama bulan suci Ramadhan ini guna memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga meningkatkan public trust terhadap Kejaksaan R.I. (Ihkwati)