KABAR BIREUEN– Kepala Kejaksanaan (Kajari) Bireuen Munawal Hadi S.H., M.H memimpin Tim Kejaksaan Negeri Bireuen memberikan penerangan hukum Kepada 609 Keuchik se-Kabupaten Bireuen di Aula Lama Sekdakab Bireuen, Rabu (15/3/ 2023).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Kajari Bireuen didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta menghadirkan narasumber, Koordinator LSM MaTA, Alfian.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, penerangan hukum tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyelewengan dalam pengelola dana desa.

Munawal Hadi menyampaikan agar perangkat desa dapat mengkonsultasikan setiap permasalahan di desa kepada Jaksa agar program desa berjalan dengan baik tanpa adanya penyelewengan.

“Kita berharap kepada semua keuchik yang ada di Bireuen untuk dapat melaksanakan tugas sebaik mungkin, agar terhindar dari perbuatan melawan hukum atau terjadinya kerugian keuangan negara,” pesannya.

Diakhir kegiatan seluruh keuchik juga ikut menandatangani Pakta Integritas yang berisikan 7 point antara lain :

1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap. hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas:

4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas:

5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada perangkat yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di ingkungan kerja saya secara konsisten

6. Akan menyampaikan Informasi penyimpangan Integritas di Pemerintah Desa serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya,

7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya

Kegiatan penerangan hukum ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari yaitu, Rabu 15 Maret dan Kamis 16 Maret 2023 di Aula lama Sekdakab Bireuen.(REL)