Camat Kota Juang Drs Jalaluddin M.Si

KABAR BIREUEN–Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap covid-19, surat Gubernur Aceh Nomor 421.2/5429 tanggal 27 Maret 2020 hal penggunanaan dana desa Tahun 2020 untuk PKTD, pencegahan covid-19 dan Desa Tanggap/Siaga covid-19  

Surat Edaran Plt Bupati Bireuen Nomor 339 Tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan covid-19 dan penguatan ekonomi masyarakat ditujukan kepada para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Bireuen, para Kepala Desa dibenarkan mengunakan dana desa.

Hal itu dikemukakan Camat Kota Juang Drs Jalaluddin, M Si dalam suatu percakapan dengan Kabar Bireuen usai menghadiri penyerahan bantuan paket sembako Ketua Komunitas Sepeda Sport Riyuek Bicah kepada 160 petugas kebersihan kota Bireuen di halaman Pendopo Bupati Sabtu, (18/4/2020).

Dikatakan, Kecamatan Kota Juang membawahi 23 desa dan untuk melakukan pencegahan covid-19, setiap desa dibenarkan menggunakan anggaran Desa dari Rp 50 juta hingga Rp 75 juta dan maksimal Rp 200 juta sesuai kebutuhan desa masing-maing.

“Penggunaan dana desa berdasarkan hasil musyawarah perangkat Desa Peutuha Tuha Puet tidak boleh digunakan sembarangan tanpa musyawarah dengan perangkat desa, karena nantinya penggunanan dana desa untuk pecegahan covid-19 harus dibuat pertanggungjawaban bersama Peutuha Tuha Peuet,” tegas Camat Jalaluddin.

Dicontohkan, pembelian masker untuk suatu desa harus ada kwitansi bukti pembelian atau pesanan pada tukang jahit dan pembagian kepada warga sesuai KK penerimanya harus ditandatangani oleh Kepala KK masing-masing.

Demikian juga untuk pengadaan baju APD untuk tim relawan covid-19 di 23 desa yang sudah terbentuk dan APD lainnya harus dilengkapi kwitansi bukti pembelian dan tanda tangan masing-masing  penerimanya.

Menurut Camat Jalaluddin, pihaknya sudah memberikan arahan kepada 23 Kepala Desa dalam Kecamatan Kota Juang tentang penggunanan dena  desa untuk pencegahan covid-19 setiap desa nantinya harus membuat pertanggungjawaban.

“Tanpa pertanggung pjawaban tidak dibenarkan, hal ini guna mencegah penyimpangan dana desa,” ujar Camat Kota Juang. (H.AR Djuli)