KABAR BIREUEN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen memiliki Klinik Pratama yang memberikan pelayanan gratis bagi pemakai narkoba yang ingin direhabilitasi.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Bireuen, AKBP Trisna Safari Yandi, SH, pada acara workshop “Penguatan Kapasitas P4GN Kepada Insan Media untuk Mendukung Kabupaten Bireuen Tanggap Ancaman Narkoba” di Aula Hotel Djarwal, Bireuen, Kamis (4/11/2021).
“Di Klinik Pratama tersebut khusus melayani rawat jalan. Bagi masyarakat yang mempunyai anggota keluarga pecandu atau pemakai narkoba dan ingin direhabilitasi, silakan saja dibawa ke Kantor BNNK Bireuen. Kami akan melayaninya dengan baik dan gratis,” ajak Trisna Safari.
Menurut dia, dalam beberapa bulan terakhir sudah ada sekitar 20 orang pemakai narkoba yang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Bireuen. Mereka ada yang datang atas kesadaran sendiri, diantar pihak keluarga dan ada juga yang harus dijemput ke rumah untuk direhabilitasi.
“Bagi pemakai narkoba yang sudah tertangkap dan sedang menjalani proses hukum, harus ditunggu dulu proses hukumnya hingga selesai. Nanti permintaan rehabilitasi boleh diajukan pihak kejaksaan dan boleh juga oleh pihak keluarga atau kuasa hukumnya,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Bireuen ini.
Dijelaskannya, masa rehabilitasi rawat jalan tersebut selama delapan kali pertemuan. Kalau masih kurang dan belum sembuh dari ketergantungan narkoba, bisa ditambah lagi waktunya. Tiap pertemuan dicek kondisi yang bersangkutan. Termasuk dites urinnya, untuk mengetahui apakah masih mengonsumsi kembali narkoba atu tidak.
Sementara bagi yang kondisi ketergantungannya terhadap narkoba sudah parah dan tidak mempan lagi ditangani dengan rawat jalan, kata Trisna, BNNK Bireuen juga siap memfasilitasinya ke tempat rehabilitasi rawat inap milik pemerintah di tempat lain. Misalnya membawa ke tempat rehabilitasi narkoba di Sumatera Utara.
“Syaratnya mudah. Bawa saja KTP dan kartu keluarga, akan segera dilayani petugas kami. Tidak perlu takut, tidak akan diproses hukum. Sebab, sesuai Pasal 127 UU Narkotika, pemakai narkoba adalah korban yang lebih diarahkan untuk direhabilitasi,” terang Trisna Safari.
Selain Trisna Safari, pemateri workshop tersebut juga diisi oleh A Hadi Djuli (PWI Bireuen), Yusmandin Idris (AJI Bireuen) dan Akhyar Rizki (FJA Bireuen). Mereka menyampaikan materi tentang peran pers dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Sedangkan pesertanya sebanyak 20 orang wartawan yang bergabung dalam organisasi PWI, AJI, PWA, PPWI dan FJA.
Para peserta sangat antusias mengikuti workshop tersebut hingga selesai sekira pukul 12.00 WIB. (Suryadi)