KABAR BIREUEN– Satreskrim Polres Bireuen  mengamankan satu orang tersangka ilegal loging pada 29 Agustus 2019 lalu sekira pukul 20.00 WIB di Desa Blang Paya, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen.
Tersangka bernisial SU (46) asal Kecamatan Peulimbang itu, Â diamankan anggota Sat Reskrim bersama satu unit mobil Toyota Hardtop yang sedang membawa 20 batang kayu olahan jenis Kayu Rimba Campuran (KRC) tanpa dilengkapi dokumen tentang pengangkutan kayu.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah, didampingi Kanit Tipeter Bripka, Asra Dianta dan Subbag Humas Polres Bireuen, Ipda M. Nasir Senin sore (9/9/2019) dalam konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen.
Dikatakannya, setelah dilakukan pengembangan, diamankan lagi 38 batang kayu gelondongan dari Peusangan Selatan.
“Kita konsisten melakukan penindakan pelaku ilegal loging. Saat ini yang berhasil diamankan baru satu pelaku. Terkait pelaku lainnya akan kita kembangkan,” sebutnya.
Tersangka, sebut Rezky, melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling rendah Rp 50 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (Ihkwati)