Sidang di luar gedung yang dilaksanakan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe di Aula Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis 6 Juni 2024. (Foto: Ist)

KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Dalam rangka memberikan akses hukum kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melaksanakan sidang di luar gedung.

Persidangan yang tak biasa itu, digelar di Kantor Camat Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis, 6 Juni 2024.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Yedi Suparman, SHI, MH melalui Panitera, Fauzi, S.Ag,MH, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen seusai persidangan tersebut, mengatakan, tujuan dilaksanakan sidang di luar gedung atau lebih sering disebut sidang keliling ini, untuk memberi layanan hukum seluas-luasnya bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu dalam segi ekonomi.

Dengan adanya sidang di luar gedung, sebut Fauzi, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Mahkamah Syar’iyah, untuk mengikuti persidangan. Apalagi, domisili masyarakat pencari keadilan lumayan jauh jika datang ke kantor Mahkamah Syar’iyah.

“Karena itu, biar kami hakim, panitera, jurusita dan petugas sidang yang datang ke lokasi. Perkara yang disidangkan di luar gedung ini, diutamakan perkara-perkara permohonan, seperti itsbat nikah, dispensasi kawin, gugatan perceraian dan perkara lain yang para pihaknya satu kecamatan,” jelas Fauzi.

Sementara itu Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Lhokseunawe, Yarfis Lutfhi, SH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, menyampaikan, anggaran pelaksanaan kegiatan itu dibiayai oleh DIPA 04 Dirjen Badan Peradilan Agama Tahun 2024.

Persidangan di luar gedung ini, kata dia, akan terus dilaksanakan sepanjang masih tersedia anggaran di tahun berjalan.

Selain itu, bagi masyarakat yang kurang mampu dan terkendala dalam membayar biaya perkara, juga diberikan kemudahan.

“Datang saja ke Mahkamah, ajukan perkara secara prodeo atau bebas biaya, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa,” ungkap Yarfis Lutfhi.

Diharapkan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum, untuk mendapatkan informasi yang benar hanya melalui petugas informasi. Jangan percaya kepada calo perkara. (Suryadi)