KABAR BIREUEN – Empat unit bangunan permanen milik Pemkab Bireuen yang dibangun di atas saluran irigasi di Daerah Irigasi (DI) Pante Lhong, kawasan Kota Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan belum ditertibkan. Meskipun sudah sejak 2019 lalu janji dibongkar.
Amatan Kabar Bireuen, Jumat (19/5/2023) bangunan berkonstruksi permanen yang berhadapan dengan asrama putra Pesantren Almuslim tersebut saat ini ditempati pedagang daging unggas dan dijadikan Tempat Pemotongan Unggas.
Menurut informasi diperoleh dari berbagai sumber, bangunan berbentuk kios yang dibangun kurang lebih 10 tahun lalu, sebelum ada perintah bongkar masih disewakan ke pedagang dan biaya sewa disetorkan ke Kas Daerah.
“Tetapi setelah ada perintah bongkar dari Bupati Bireuen Almarhum Haji Saifannur, kami tidak lagi memungut biaya sewa, meskipun sampai saat ini kios itu masih digunakan pedagang untuk aktivitas pemotongan ayam,” ungkap sumber yang jati dirinya minta tidak ditulis.
Ditanya siapa yang memungut biaya sewa sekarang, sumber tersebut mengaku tidak tahu.
“Kalau sekarang saya tidak tahu. Apakah mereka (pedagang) masih bayar sewa atau tidak. Kalau bayar, kepada siapa mereka bayar juga saya tidak tahu,” ungkapnya.
Ratusan Bangunan Liar di Bireuen
Anggota Komisi Irigasi Aceh untuk Daerah Irigasi Pante Lhong, H. Yusri Abdullah tahun 2021 lalu pernah mengungkapkan jumlah bangunan liar di atas saluran irigasi di Kabupaten Bireuen mencapai ratusan unit.
Sebut H. Yusri Abdullah, di Kota Matangglumpangdua saja ada 51 unit, dan empat unit diantaranya adalah milik Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Selain itu dirincikan oleh H.Yusri Abdullah, di Balee Seutuy 35 unit, di Desa Bireuen Meunasah Reuleut Kota Juang sebanyak 15 unit, di Kecamatan Jeumpa 40 unit dan kawasan Pasar Induk Bireuen (Pasar Cureh) serta di atas saluran pelimpah yaitu 4 unit.
Amatan Kabar Bireuen Kamis (18/5/2023), di kawasan Pasar Induk Bireuen, bangunan di atas saluran pelimpah, yaitu jembatan beton yang dibangun oleh pedagang sebagian telah dibongkar.
Camat Peusangan Mengaku Kewalahan
Sementara Camat Peusangan, Ibrahim yang dihubungi melalui telepon selularnya, terkait bangunan liar di atas saluran irigasi terus bertambah di wilayahnya, mengaku sangat kewalahan untuk menertibkan.
“Kami kewalahan melarang masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas saluran irigasi. Setiap kami tegur, ada saja alasan mereka (warga),” ungkap Ibrahim.
“Kenapa di sana (di tempat lain) boleh. Begitu selalu jawaban warga ketika kami larang,” imbuhnya.
Menurut Ibrahim, tanggung jawab penertiban tidak boleh dilimpahkan ke Camat, karena di Kecamatan tidak ada perangkat penertiban (Satpol PP).
“Tetapi harus dengan tim terpadu. Dan kami siap melaksanakannya,” kata Ibrahim. (Rizanur)