KABAR BIREUEN-Seluruh bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bireuen wajib mengikuti tes uji baca Al- Quran, sebagai salah satu syarat mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Hal ini disampaikan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Agusni SP, M,Si, saat menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Selasa siang, (17/7/2018) di kantor KIP setempat.
Dasar pelaksanaan tahapan uji baca Al-Quran ini, tambah Agusni, merupakan salah satu syarat merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Pelaksanaan tahapan ini dijadwalkan selama tiga hari mulai 22 s.d 24 Juli 2018, dan tempat pelaksanaannya direncanakan di Masjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen,” jelas Agusni.
Para bacaleg untuk tidak keluar daerah pada tanggal- tanggal tersebut, secara resmi nanti kami akan menyurati ketua partai masing-masing untuk diberitahukan kepada para bacaleg masing-masing partai. (Herman Suesilo)