Kajari Bireuen Mochamad Jeffry bersama Kasi Intel dan Kasi Pidsus

KABAR BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima sejumlah laporan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Dari sekian banyak laporan penyimpangan tersebut, ada keuchik  salah satu gampong di Bireuen yang memang saat ini tengah diproses pihak kejaksaan karena melakukan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Mochamad Jeffry  SH.M.Hum kepada wartawan dalam pertemuan dan audiensi dengan Anggota PWI Bireuen, Rabu (14/3/2018) di  ruang kerjanya.

“Ada keuchik yang sudah berulang kali dibina dan diingatkan untuk mengelola Dana Desa dengan baik dan sesuai aturan, namun ternyata masih bandel dan tak mengindahkan. Karena itu, kita akan memprosesnya lebih lanjut,” ungkap Kajari tanpa menyebut nama keuchik dan asal gampong mana.

Disebutkan Mochamad Jeffry, pihaknya selaku Ketua Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejari Bireuen memang turut serta dalam menyukseskan program pemerintah Presiden Jokowi, yaitu pengelolaan Dana Desa, dengan melakukan pengawasan penggunaan dana tersebut.

Karena itu, kejaksaan melakukan pembinaan dan sosialisasi pengelolaan dana desa tersebut agar lebih baik dan sesuai aturan. Banyak yang salah dari segi administrasi atau pelaporan pertanggungjawaba. Karena itu, kita minta untuk diperbaiki .

“Jika ada penyimpangan, maka Dana Desa itu harus dikembalikan, jika tidak dilakukan juga meski telah dilakukan pembinaan , maka langkah yang kita ambil memprosesnya sesuai hukum,’ jelas Mochamad Jeffry.

Salah satu upaya pembina dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bireuen adalah dengan menurunkan jaksa ke gampong-gampong.

Jaksa tersebut turun ke gampong, sebut Mochamad Jefrry, untuk memberikan pembinaan kepada keuchik, mengingatkan agar dalam mengelola Dana Desa sesuai program gampong dengan baik untuk kepentingan masyarakat gampongnya.

“Kejaksaan Negeri Bireuen sebagai Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara dan rakyat,” pungkasnya. (Ihkwati)