KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Setelah melalui musyawarah perdana pada Rabu (15/01/2025), Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Aceh resmi terbentuk.
Pembentukan aliansi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat daring yang digelar oleh ADAKSI Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera. Peserta rapat sepakat untuk membentuk koordinator di masing-masing provinsi demi mempermudah koordinasi.
Hasil musyawarah memutuskan, Hamdani, SE., MSM (Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe) sebagai Ketua Koordinator ADAKSI Aceh, Sekretaris, Ade Ikhsan Kamil, M.A (Dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara), dan Bendahara, Dr. Akmal Saputra, S.Sos.I., M.A (Dosen Universitas Teuku Umar Aceh Barat).
“Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan-kawan ADAKSI Aceh,” ujar Hamdani.
Dia juga menegaskan komitmen ADAKSI untuk terus memperjuangkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN Kemendiktisaintek yang hingga kini belum terealisasi.
“Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia, kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Hamdani mengungkapkan, upaya memperjuangkan tukin semakin masif, bahkan sudah muncul wacana mogok mengajar jika tuntutan tidak dipenuhi.
“Benar, sudah ada wacana tersebut. Namun, tentunya langkah itu akan dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tetap diabaikan. Mogok mengajar mungkin menjadi opsi terakhir,” jelas Hamdani.
Menurutnya, pembentukan ADAKSI bertujuan untuk memperjuangkan hak tukin dosen ASN Kemendiktisaintek yang tidak dibayarkan oleh pemerintah selama bertahun-tahun. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kornas ADAKSI, Anggun Gunawan, tukin adalah hak yang telah diamanatkan sejak 2014 melalui UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Namun, hingga kini hak tersebut belum dirasakan oleh dosen ASN Kemendiktisaintek, baik sebelum maupun setelah UU ASN diundangkan. Sementara dosen ASN di kementerian lain sudah mendapatkan tukin sejak 2012,” sebut Hamdani.
Dia juga menyoroti hak tukin yang seharusnya dijamin berdasarkan Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tetapi tidak kunjung direalisasikan.
“Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan, dan lima tahun sejak aturan teknis pembayaran ditetapkan, hak tersebut tetap tidak dibayarkan,” tambahnya.
Hamdani berharap, dengan terbentuknya ADAKSI Aceh, menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak dosen ASN Kemendiktisaintek. Melalui koordinasi yang lebih terorganisir di tingkat provinsi, aliansi ini bertekad mengakhiri ketidakadilan yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. (Red)