KABAR BIREUEN – Dengan berbagai pertimbangan, pendaftaran calon penerima bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bireuen, dialihkan ke kantor keuchik (kepala desa) masing-masing.
Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini, Jumat (16/10/2020), sebagai pendaftaran hari kedua, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tidak lagi seperti hari pertama, Kamis (15/10/2020) kemarin, pendaftarannya di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bireuen.
Perubahan tempat pendaftaran ini, disampaikan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Bireuen, Ir. Alie Basyah, M.Si, kepada Kabar Bireuen melalui telepon seluler, Jumat (16/10/2020).
Disebutkannya, kebijakan tersebut sesuai arahan dan surat dari Bupati Bireuen, Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si. Hal ini, setelah Bupati Muzakkar menerima masukan dari masyarakat dan mempertimbangkan segala aspek.
Apalagi, setelah hasil evaluasi pada hari pertama kemarin, antusias pelaku UMKM mendaftar cukup banyak. Kebanyakan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Meski petugas telah berupaya mengaturnya dengan tertib, sesuai aturan yang berlaku.
Perubahan tempat ini, kata Alie Basyah, telah diberitahukan kepada para camat untuk disampakan kepada keuchik dalam wilayah masing-masing kecamatan. Mulai hari kedua ini, para pelaku usaha bisa mendaftarkan diri pada keuchik masing-masing.
“Para keuchik hanya menerima saja berkas pendaftarannya dari pelaku UMKM dalam gampong masing-masing. Setelah itu, berkas tersebut diserahkan ke kantor camat. Nanti, petugas kami yang mengambilnya di kantor camat untuk diverifikasi,” ungkap Alie Basyah.
Sedangkan waktu penerimaan berkas tersebut, menurut dia, masih berlaku sesuai jadwal yang telah diatur sebelumnya per kecamatan. Tujuannya, agar petugas punya waktu untuk memverifikasikannya.
“Tadi sesuai jadwal pendaftaran hari kedua, untuk pelaku UMKM dalam Kecamatan Kuala. Memang ada beberapa orang yang belum mengetahui telah dialihkan tempat, datang ke Kantor Disperindagkop dan UKM Bireuen untuk mendaftar. Namun, petugas kami telah mengarahkan mereka, agar mendaftar ke kantor keuchik masing-masing,” jelas Alie Basyah.
Seperti telah diberitakan Kabar Bireuen sebelumnya. Pihak Disperindagkop dan UKM Bireuen, mengambil kebijakan pendaftaran calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebanyak Rp 2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahap II ini, dilakukan secara manual.
Caranya, berkas pendaftaran sesuai persyararatan yang telah ditentukan, diserahkan langsung oleh pelaku UMKM ke kantor dinas tersebut. Tidak lagi seperti pada pendaftaran tahap I, dilakukan secara online.
Tujuannya, untuk menghindari dugaan adanya permainan calo dalam proses pendaftaran secara online tersebut. Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM yang belum tahu cara mendaftar melalui sistem online. (Suryadi)