KABAR BIREUEN – Biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)  gratis. Kecuali pasangan minta nikah di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu. Biaya tersebut bukan disetor ke KUA, disetor langsung ke Bank yang ditunjuk. Dari Resi penyetoran biaya itu pihak KUA akan melayani pernikahan pasangan dengan baik.

Demikian Kepala KUA Peusanngan Tgk H  Ismuar S Ag menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya Rabu  pagi (22/1/2020).

Mantan Kepala KUA Kota Juang Tgk Ismuar S Ag yang baru menjabat Kepala KUA Peusangan 2 Januari 2020 mengemukakan, angka pernikahan tahun 2019 yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peusangan sebelumnya  sebanyak 408 pasangan,  menurun dibandingkan dengan angka pernikahan tahun 2018 sebanyak 474 pasangan.

Sesuai data KUA Peusangan, dari 408 pasangan pasangan yang menikah di KUA Peusangan terdiri 323 pasangan menikah di Balai Nikah KUA Peusangan dan 85 pasangan menikah di luar Balai Nikah misalnya di rumah mempelai atas masjid-masjid lainnya atas permintaan orang tua pasangan.

Menurut Tgk Ismuar, menurunkan angka pernikahan tahun 2019 di KUA Peusangan dibandingkan  dengan angka pernikahan tahun 2018, karena pernikahan tahun 2019 banyak pasangan yang melaksanakan pernikahannya dipindahkan ke tempat lain, misalnya ke Masjid Agung Sultan Jeumpa atau masjid-masjid lainnya yang berdekatan dengan kediaman pasangan.

Merujuk  kepada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pasangan pria dan wanita yang menikah sudah mencapai usia 19 tahun.

“Para orang tua yang anaknya masih dibawah usia 19 tahun dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Mahkamah Syariyah dengan alasan mendesak dengan membawa bukti-bukti yang cukup,” ujar Tgk  Ismuar. (H.AR Djuli).