Dua dari tujuh tersangka judi online saat dilimpahkan ke Kejari Bireuen, Selasa, 15 Oktober 2024. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tujuh tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Bireuen dalam perkara jarimah maisir (judi online), Selasa, 15 Oktober 2024.

Ketujuh tersangka judi online tersebut masing-masing berinisial AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI. Mereka ditangkap oleh penyidik Polres Bireuen dalam beberapa penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian online.

Selain para tersangka, JPU juga menerima barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam yang mereka gunakan untuk mengakses judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan kronologi penangkapan ketujuh tersangka.

Tersangka MA dan AM ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024 pukul 00.15 WIB, di sebuah warung kopi di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Sementara itu, MR dan MI ditangkap sehari sebelumnya, Kamis, 20 Juni 2024, pukul 03.00 WIB, di sebuah warung kopi di Keude Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan.

Berikutnya, tersangka AS dan S ditangkap pada hari yang sama, Minggu, 23 Juni 2024, di lokasi yang berbeda. AS ditangkap pada pukul 16.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Bireuen Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang. Sedangkan S diciduk pada pukul 23.00 WIB di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang.

Selanjutnya, MKF ditangkap pada hari yang sama, Minggu, 23 Juni 2024, pukul 21.30 WIB di Desa Gampong Baro, Kecamatan Kota Juang.

Menurut Wendy, para tersangka dijerat dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang larangan perjudian.

“Ancaman hukumannya Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali,” ungkap Wendy.

Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, ketujuh mereka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen, guna proses hukum selanjutnya.

“Proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan para tersangka akan segera disidangkan,” ujar Wendy Yuhfrizal. (Suryadi)