Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H.,M.M secara resmi membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2024, di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa 23 Juli 2024. (Foto Hermanto/Kabar Bireuen).

KABAR BIREUEN, Bireuen– Puluhan aparatur gampong dalam Kecamatan Jeumpa dan Kuala mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah, Kabupaten Bireuen Tahun 2024.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Bahagian Hukum Setdakab Bireuen, berlangsung selama dua hari 23-24 Juli 2024 di Oproom Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.

Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen Ir Ibrahim Ahmad, M.Si diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H.,M.M.

Pada kesempatan itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi membacakan sambutan tertulis Sekda Bireuen.

Dalam inti sambutan tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen menyambut baik pelaksanaan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2024 ini.

Produk Hukum Daerah merupakan regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bireuen.

Penyusunan Produk Hukum dalam Kerangka Pemerintahan Daerah harus mendapat perhatian dari seluruh aparatur pemerintah khususnya aparatur gampong.

Karena Produk Hukum Daerah seperti Qanun, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati merupakan Produk Hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan pemerintahan, sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.

Oleh sebab itu setiap Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut dipenuhi maka Produk Hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya.

“Setiap Penyusunan Produk Hukum harus betul-betul diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif,” sebutnya.

Acara Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Dia berharap, Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah pada hari ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya dan agar para peserta mampu menyusun Produk Hukum Daerah baik berupa Pengaturan maupun Penetapan dan dalam kesempatan ini nantinya peserta mendapatkan ilmu bagaimana beracara di Pengadilan Negeri.

 

“Semoga pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah bermanfaat bagi kita semua,” harap Sekda Bireuen melalui Asisten I Setdakab Bireuen ini.

 

Sebelumnya, panitia pelaksana kegiatan Ratna Mutia SH melaporkan, kegiatan ini diikuti sedikitnya 62 peserta berasal dari aparatur gampong dalam Kecamatan Jeumpa dan Kuala wilayah Kabupaten Bireuen.

Dirincikan pelaksana kegiatan Bimtek ini dibagi dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada Selasa 23 Juli 2024 peserta terdiri dari aparatur gampong Kecamatan Jeumpa.

Gelombang kedua dilaksanakan pada Rabu 24 Juli 2024 peserta terdiri dari aparatur gampong Kecamatan Kuala.

Bimtek ini digelar dengan tujuan untuk terciptanya aparatur gampong yang unggul dan profesional dalam menyusun Produk Hukum Daerah dan agar peserta mampu dalam mengimplementasikan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini pada gampong masing-masing.

Kegiatan Bimtek ini menghadirkan dua narasumber yaitu Husna Sartika, SH., MH unsur dari Kemenkumham Kanwil Aceh dan Rangga Lukita Desnata, SH., MH unsur dari Pengadilan Negeri.

Mengingat Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini sangat penting terutama bagi aparatur gampong, maka pelaksanaan dilaksanakan dalam dua sesi.

Sesi pertama adalah pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi kedua adalah tanya jawab mengenai teknis Penyusunan Produk Hukum khususnya bersifat Pengaturan dan Penetapan

“Khusus narasumber dari Pengadilan Negeri Bireuen akan memaparkan tata cara beracara di Pengadilan agar aparatur gampong tidak salah langkah dalam beracara,” jelasnya.

Diharapkan kepada peserta kiranya dapat berperan aktif dan mengikutinya dengan sungguh-sungguh kegiatan Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah ini

“Karena ini akan dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam menyusun Produk Hukum baik bersifat pengaturan maupun penetapan,” pungkas Ratna Mutia.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, S.H, unsur SKPK, para narasumber dan undangan lainnya. (Hermanto)