KABAR BIREUEN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bireuen, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan Jalan T Hamzah Bendahara Bireuen, depan Pendopo setempat, Senin (24/7/2017).
Penertiban dilakukan karena area tersebut merupakan zona terlarang untuk lapak berjualan, selain itu sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
“Tidak ada perlawanan ataupun kericuhan dari para PKL yang membuka lapak dikawasan itu, saat kami bertugas,” jelas petugas Satpol PP kepada Kabar Bireuen di sela-sela penertiban tersebut.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengaku kecewa, karena sebelumnya ada juga beberapa pedagang yang membuka lapak disini, tapi tidak ditertibkan.
Seharusnya, sebut mereka, penertiban dilakukan tidak pandang bulu, mulai dari depan pendopo hingga rumah sakit, harus juga di tertipkan.
“Kenapa PKL di depan kantor Koramil tidak ditertibkan. Seharusnya Satpol PP juga harus berani menertibkan pedagang di depan kantor tersebut hingga depan rumah sakit umum dr Fauziah Bireuen,” kesal pedagang.
Pedagang juga mempertanyakan alasan mereka dilarang berjualan di Jalan T. Hamzah Bendahara (depan pendopo) karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
Padahal , sebut pedagang, kendaraan roda empat justru kerap parkir di situ malah dilegalkan, dan tidak ada satu pihak terkait pun yang melarangnya.
“Memarkirkan kenderaan di kawasan itu kan juga dapat menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi pengguna jalan, kenapa pemerintah tutup mata,” kesalnya.
Amatan Kabar Bireuen di lokasi, selain rak pedagang makanan dan minuman ringan, anggota Satpol PP juga menertibkan pedagang buah yang menggunakan mobil bak terbuka.
Penertiban pedagang di kawasan itu merupakan yang kesekian kalinya. Karena, sepertri sudah menjadi kebiasaan, beberapa hari setelah ditertibkan, PKL tersebut kembali berjualan di sana.
Satpol PP Bireuen lalu melakukanm penetiban, tak lama, pedagang kembali berjualan. Begitu seterusnya. (Herman Suesilo)