KABAR BIREUEN-Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D meresmikan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Peusangan Raya kelas D.
Prosesi peresmian itu, berlangsung di halaman UPTD Puskesmas Peusangan, Senin (14/11/2022).
Peresmian itu ditandai dengan pembukaan pembukaan selubung papan nama oleh Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan dan Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos.
Dalam inti arahannya, Aulia Sofyan mengatakan, Peresmian RSUD Peusangan Raya ini dilaksanakan dengan sangat sederhana, karena mungkin yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang optimal, pelayanan yang mewah, bukan seremonial upacara peresmiannya.
Dijelaskan, besar anggaran untuk kesehatan yang dibutukan memang luar biasa beda tipis dengan sektor pendidikan.
Namun demikian, pihaknya akan bekerja keras agar Kementerian Kesehatan dan Gubernur bisa memberikan anggaran yang cukup besar.
“Karena banyak sekali yang harus kita membenahi, tanpa ada anggaran tanpa ada tenaga medis yang cukup rumah sakit tidak akan bisa bergerak,” jelas Pj Bupati Bireuen ini.
Dikatakan, nantinya sepertiga dari dokter spesialis yang ada di Bireuen mungkin akan tempatkan di RSUD Peusangan Raya ini.
“Alhamdulillah Puskesmas Peusangan ini sudah mendapatkan status menjadi Rumah Sakit Umum Daerah kelas B, kita upayakan kedepan akan hadir RSUD di Kecamatan lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya Ketua Tim Persiapan, dr. Irwan melaporkan, proses lahirnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesangan Raya didasari dari usulan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bireuen baik dari unsur legislatif, eksekutif tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan berbagai unsur lainnya.
Pada awalnya masyarakat mengharapkan adanya dua Rumah Sakit Umum Daerah kelas D di Kabupaten Bireuen sebagai penunjang RSUD dr Fauziah Bireuen, 1 di wilayah barat dan 1 di wilayah timur Kabupaten Bireuen.
Atas dasar tersebut, Pemerintah daerah Kabupaten Bireuen membentuk tim persiapan perubahan status Puskesmas menjadi Rumah Sakit kelas D dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen nomor 393 tahun 2019 dan dirubah dengan Surat Keputusan Bupati Bireuen nomor 481 tahun 2021.
“Tentang pembentukan tim persiapan peningkatan status Puskesmas Peusangan dan Puskesmas Jeunib menjadi Rumah Sakit Umum Daerah kelas D,” katanya.
Dalam perjalanan waktu berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Aceh, Puskesmas Jeunib untuk sementara waktu belum memenuhi persyaratan untuk dinaikkan statusnya menjadi RSUD kelas D.
Dikarenakan beberapa hal, diantaranya belum tertera dalam qanun tata ruang Pemerintah Kabupaten Bireuen adanya RSUD.
Kemudian, tidak adanya Puskesmas pengganti dalam satu wilayah kecamatan yang sama dan
tata letak bangunannya tidak sesuai dengan persyaratan dari Kementerian Kesehatan.
“Apabila hal ini kita paksakan juga Puskesmas Jeunib kita naikan statusnya, maka rekomentasi izin operasionalnya-pun sangat sulit kita dapatkan, bahkan Puskesmas yang sudah ada harus kita robohkan,” jelas dr. Irwan.
Efisiensinya, kata dr. Irwan, daripada Puskesmas kita robohkan ada baiknya khusus untuk Kecamatan Jeunib akan kita upayakan bangunan khusus untuk RSUD di tempat yang lain.
Karena proses pembangunan rumah sakit ini ada dua cara, pertama membangun rumah sakit naru, kedua mengubah gedung yang sudah ada.
“Seperti yang kita laksanakan ini yaitu Puskesmas Peusangan kita rubah statusnya menjadi RSUD Peusangan Raya kelas D,” ujarnya.
Dikatakan, tim persiapan telah mempersiapkan berbagai persyaratan terkait dengan sebuah rumah sakit, diantaranya study kelayakan yang ikut kita hadirkan tim study dari Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, kita juga telah persiapkan Detail Engineering Desaign, Master Plain dan Peraturan Bupati tentang rumah sakit.
Disebutkan, dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Aceh, Bupati Bireuen telah mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 45 tahun 2022 tanggal 4 November 2022.
Perbup tersebut tentang kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknik daerah RSUD Peusangan Raya sebagai unit organisasi bersifat khusus pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.
Maka dengan Peraturan Bupati ini terbentuklah Rumah Sakit Umum Daerah dengan diberi nama RSUD Peusangan Raya dan disertai dengan penetapan manajemen sebagai pengelola rumah sakit.
Dengan terbentuknya manajemen maka untuk proses persiapan lanjutan untuk mendapatkan izin operasional Rumah Sakit akan dipersiapkan oleh manajemen Rumah Sakit.
“Manajemen Rumah Sakit terdiri dari Direktur, Kasubbag Administrasi Umum dan Keuangan, Kasie Pelayanan dan Kasie Penunjang,” jelas Ketua tim persiapan ini.
Dijelaskan, karena sebagai persyaratan yang mengajukan izin operasional adalah pimpinan rumah sakit, makanya dengan adanya manajemen pada hari ini unsur manajemen nantinya akan mempersiapkan berbagai hal untuk percepatan keluarnya izin operasional nya.
Menurutnya, sebahagian persyaratannya sudah kita persiapkan, hanya beberapa hal pokok yang nantinya yang menjadi dasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan Aceh untuk keluarnya izin operasional.
Diantaranya, adanya intalasi penggolahan air limbah yang Insya Allah akan dibangun pada tahun 2023. Kemudian sarana dan prasarana diantaranya kita akan membangun gedung bedah dan gedung laboratorium berlantai dua.
Dilaporkan juga, di Kabupaten Bireuen tentang ketenagaan bukan menjadi faktor hambatan, karena SDM Kesehatan di Kabupaten Bireuen sampai hari ini sangat memadai.
Disebutkan Persyaratan dasar untuk Rumah Sakit Umum Daerah kelas D, bisa ditetapkan hanya dua tenaga spesialis besar, misalnya penyakit dalam atau anak dan tempat lainnya bukan persyaratan mutlak.
“Mudah-mudahan izin operasional RSUD Peusangan Raya ini secepatnya dapat diperoleh,” harap dr. Irwan yang juga sebagai Kadis Kesehatan Bireuen ini. (Herman Suesilo)