KABAR BIREUEN-Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan P.hD mengeluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan live musik dalam Kabupaen Bireuen.

Surat Edaran Nomor: 451/199/2023 itu dikeluarkan pada Jumat, 24 Februari 2023, ditujukan untuk pemilik coffee, pemilik hotel, pemilik restoran  dan pengelola tempat hiburan lainnya.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam disampaikan larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen.

Ada 11 poin dalam surat edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj Bupati Bireuen tersebut.

1.Syair dan nyayian tidak menyimpang dari aqidah ahlu sunnah waljamaah.

2.Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam,

3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar dan sejenisnya:

4 Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.

5 Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana musim dan muslimah.

6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi,

7.Penyaìr dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:

8.Penyair  dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai dengan jenis kelamin,

9.Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram:

10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum:

11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram:

Dari 11 poin tersebut, tidak disebutkan sanksi yang diberikan bila ada yang melanggar surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen, Anwar SAg MAP yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Jumat (24/2/2023) malam membenarkan adanya surat edaran tersebut.

“Benar,” katanya singkat.

Terkait sanksi yang diberikan bila poin poin dalam surat edaran tersebut tak dipatuhi, Anwar tidak memberikan tanggapannya.

Beberapa waktu lalu, sempat viral beredar video sejumlah anak muda yang “dugem” di sebuah cofee di Bireuen.

Entah karena hal itu, salah satu alasan kemudian  dikeluarkan surat edaran tersebut. (Ihkwati)