Ilustrasi

KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum menyalurkan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah atau DBH-RD Tahun Anggaran 2019 untuk 609 gampong (desa). Sementara jatah 2020 dan 2021 sudah dibayarkan tahun berjalan.

Informasi yang diperoleh Kabar Bireuen dari sejumlah perangkat gampong dalam Kabupaten Bireuen, DBH dari pajak dan retribusi daerah tahun 2019 belum ditransfer ke rekening gampong.

“Sampai sekarang gampong kami belum menerima DBH tahun 2019. Tetapi jatah tahun 2020 sudah ditransfer,” ungkap sumber Kabar Bireuen, Rabu (8/12/2021) yang minta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, biasanya dana dari sumber pajak dan retribusi daerah tersebut ditransfer ke rekening gampong pada tahun berjalan atau tahun berikutnya.

“Biasanya jatah tahun 2018 dibayarkan tahun 2019, setelah pengajuan ke dinas (DPMGPKB) melalui kecamatan,” sebutnya.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE yang ditanya perihal tersebut melalui pesan WhatsApp, Senin (13/12/2021), membenarkan DBH-RD tahun 2019 untuk 609 gampong belum direalisasikan.

Zamri, SE

Menurutnya, pada Perubahan APBK Bireuen tahun anggaran 2021, sudah dianggarkan atas kekurangan bayar DBH tersebut sebesar Rp800 juta.

Bak perubahan nyo na ta anggarkan 800 sekian juta sisa tahun 2022 (Di perubahan ini ada kita anggarkan 800 sekian juta rupiah, sisanya tahun 2022),” balas Zamri melalui pesan WhatsApp.

Terkait alasan tidak dibayarkan pada tahun berjalan atau tahun 2020, menurut Zamri, karena anggaran pada tahun tersebut lebih besar.

Kemampuan keuangan krn 2019 anggaran jih rayoek bacut han tercaver bak 2021 (Kemampuan keuangan karena 2019 anggarannya lebih besar, tidak tercover pada tahun 2021),” jawab Zamri tanpa menyebutkan jumlah DBH-RD tahun 2019 yang belum dibayarkan. (Rizanur)