KABAR BIREUEN – Sebanyak 206
pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen mengikuti Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Bireuen, berlangsung selama empat hari (19-22/6/2023).
Acara tersebut di buka Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D, diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H.,M.M, di Ballroom Hotel Fajar Bireuen, Senin (19/6/2023).
Pada kesempatan itu Mulyadi, S.H.,M.M, membacakan sambutan tertulis Bupati Bireuen, yaitu Pemkab Bireuen menyambut baik Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan pemahaman kepada para pelaku usaha terhadap kewajiban dan ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Termasuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh izin usaha, terutama dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi OSS RBA,” katanya.
Diharapkan, dengan bimbingan teknis ini dapat meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk melakukan percepatan dan peningkatan penanaman modal,” jelasnya.
Selaras dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, menyebarkan informasi seluas-luasnya dalam penyelenggaraan penanaman modal dan untuk pengembangan sektor usaha penanaman modal yang dilakukan melalui kegiatan pembinaan penanaman modal.
Kegiatan Pembinaan yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Diharapkan kegiatan pembinaan ini akan mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi lainnya yang akhirnya akan mampu memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala DPMPTSP Bireuen, Ritahayati ST melaporkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
“Sistem OSS ini bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha,” katanya.
Sehingga pelaku usaha dapat melaksanakan semua kewajiban-kewajibannya yang terdapat dalam sistem OSS berbasis risiko, termasuk juga Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin.
Disebutkan, kegiatan berlangsung selama empat hari,(19-22/6/2023), di Ballroom Hotel Fajar, diikuti 206 peserta terdiri para pelaku usaha dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Dari angka tersebut mereka dibagi dalam empat angkatan,” jelas Ritahayati.
Disebutkan, Angkatan I dilaksanakan pada 19/6/2023 dengan jumlah peserta sebanyak 52 orang. Angkatan II, dilaksanakan pada 20/6/2023, diikuti 52 peserta.
Kemudian Angkatan III pada 21/6/2023, jumlah peserta 51 orang dan Angkatan IV pada 22/6/2023, diikuti 51 peserta.
“Kegiatan ini menghadirkan narasumber Mirza S.Kom.MM, Kepala Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Egovernment Diskominsa Bireuen,” ujar Kepala DPMPTSP Bireuen ini. (Herman Suesilo)