KABAR BIREUEN– Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, melakukan pencermatan terhadap 23.908 data keanggotaan dan kepengurusan dari 30 partai politik calon peserta Pemilu 2024 melalui akun Sipol.

Kegiatan pencermatan tersebut dilakukan sejak 19 Agustus 2022, dan ditargetkan selesai pada 24 Agustus 2022.

“Terhitung tanggal 19-24 agustus 2022, tim dari Panwaslih Bireuen sedang melakukan pengawasan dan pencermatan secara seksama terhadap 23.908 data keanggotaan dan kepengurusan dari 30 partai politik calon peserta pemilu 2024 yang terdapat di Sipol,” ungkap  Ketua Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky, Selasa (23/8/2022).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengidentifikasi secara langsung terhadap potensi data ganda indentik di internal partai maupun ganda antar partai.

Baik itu kesesuaian nama di KTA dengan E-KTP atau KK, pekerjaan, usia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah, alamat kantor, serta memastikan keterpenuhan syarat minimal keanggotaan 1/1000 dari jumlah penduduk Bireuen.

Pengawasan dan pencermatan ini, sebut Wildan,  dilakukan untuk memastikan semua data keanggotaan dan kepenguruan serta persyaratan lain yang telah di upload ke Sipol oleh setiap partai politik telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Jika ditemukan data yang tidak sesuai nantinya akan kita rekomendasikan ke KIP Bireuen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui,  mulai 16-29 Agutus 2022 sedang berlangsung tahapan verifikasi adminitrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu 2024 sesuai dengan keputusan KPU Nomor 260/2022.

Panwaslih Bireuen menghimbau kepada untuk dapat melakukan cek NIK melalui halaman Web http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

“Apabila namanya merasa dicatut secara sepihak oleh partai politik tertentu dapat menyanggahnya melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melaporkannya secara langsung ke Panwaslih,”  pungkas Wildan. (Ihkwati)